REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Wakil Ketua Badan Legislasi DPRA Bardan Sahidi mengatakan Aceh bakal memiliki badan pengelolaan haji yang akan mengatur pelaksanaan ibadah haji jamaah dari provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
"Keberadaan Badan Pengelolaan Haji Aceh nantinya diatur dalam qanun atau peraturan daerah yang kini sedang dalam pembahasan," kata Bardan Sahidi di Banda Aceh, Selasa (18/8).
Dia mengatakan selain badan pengelolaan haji, Aceh juga bakal memiliki kuota haji afirmasi. Kuota afirmasi ini berdasarkan permintaan Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Arab Saudi.
"Jadi, selain kuota nasional yang diberikan pemerintah pusat, qanun tersebut nantinya juga mengatur kuota afirmasi, yakni kuota berdasarkan permintaan Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Arab Saudi," kata Bardan Sahidi.
Selain itu, qanun tersebut juga mengatur biaya perjalanan haji. Nantinya, biaya perjalanan haji Aceh akan murah. Sebab, posisi Aceh lebih dekat dengan Mekkah, Arab Saudi, ketimbang provinsi lainnya di Indonesia.
Qanun tersebut juga akan mengatur Baitul Asyi. Baitu Asyi merupakan wakaf pengusaha Aceh Habib Bugak Asyi berupa beberapa hotel di Mekkah. Sebagian keuntungan pengelolaan hotel tersebut diberikan kepada jamaah haji Aceh.
Bardan Sahidi menyebutkan qanun tersebut akan menjadi payung hukum pengelolaan haji yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
"Kami terus mengintensifkan pembahasan rancangan qanun tentang ibadah haji dan umrah ini agar bisa diundangkan. Jika nanti qanun ini diundangkan, maka pengelolaan haji Aceh tidak lagi menggunakan undang-undang haji nasional," kata Bardan Sahidi.