REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memandang pemerintah provinsi di Indonesia tak bisa mengurus haji sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat. Tanggapan Kemenag menyangkut wacana pemprov Daerah Istimewa Aceh yang ingin mengurus haji sendiri dari mulai pendaftaran hingga pemberangkatan.
Direktur Bina Haji Kemenag Khoirizi menjelaskan pengurusan haji sifatnya Government to Government atau G to G. Ia heran jika ada Pemprov yang ingin langsung berhubungan dengan Kerajaan Arab Saudi. Sebab selama ini hubungan Saudi dilakukan resmi dengan pemerintah Indonesia.
"Rasanya aneh kalau ada provinsi yang mewacanakan menyelenggarakan haji di luar regulasi yang ada," kata Khoirizi pada Republika.co.id, Kamis (20/8).
Penyelenggaraan haji di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 8 disebutkan bahwa jamaah haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji Indonesia yang diputuskan Menteri Agama.
Adapun mengenai kuota haji setiap negara ditentukan berdasarkan kesepakatan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) tahun 1987. Ketentuan OKI itu belum berubah sampai sekarang.
"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi selama ini tidak pernah memberikan kuota haji selain kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama, dari sini baru didistribusikan ke propinsi secara proposianal," ujar Khoirizi.