Senin 24 Aug 2020 21:31 WIB

Pelaku Penembakan Christchurch Terungkap Ingin Bakar Masjid

Tarrant divonis bersalah atas insiden pada Maret 2019 yang merenggut 51 nyawa.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant (29 tahun) hadir dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Selandia Baru pada Senin (24/8). Tarrant telah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme. Dia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup dengan kemungkinan kecil pembebasan bersyarat.
Foto: John Kirk-Anderson/Pool Photo via AP
Pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant (29 tahun) hadir dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Selandia Baru pada Senin (24/8). Tarrant telah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme. Dia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup dengan kemungkinan kecil pembebasan bersyarat.

REPUBLIKA.CO.ID,WELLINGTON -- Pelaku insiden penembakan jamaah Masjid An-Nur di Christchurch Brenton Harrison Tarrant terungkap ingin membakar Masjid setelah penembakan selesai. Fakta itu muncul dalam sidang Tarrant pada Senin (24/8).

Senin ini merupakan hari pertama dari empat hari sidang Tarrant di pengadilan tinggi Christchurch, Selandia Baru. Sidang ini membuka kesempatan keluarga dan penyintas hadir di hadapan Tarrant.

"Anda membunuh kemanusiaan dan saya tak berpikir dunia akan memaafkan tindakan itu," kata Maysoon Salama selaku ibu dari Atta Elayyan yang tewas dalam insiden itu dilansir dari Arab News pada Senin (24/8).

Tarrant divonis bersalah atas insiden pada Maret 2019 yang merenggut 51 nyawa. Tarrant juga didakwa atas 40 percobaan pembunuhan dan aksi terorisme. Tarrant jadi orang pertama yang didakwa dengan tuduhan terorisme di Selandia Baru.

Sidang hanya dapat menampung setengah dari kapasitas maksimal karena aturan jaga jarak. Sisa pengunjung sidang menonton siaran langsung.

Sidang dimulai dengan jaksa penuntut membacakan rangkuman fakta penyerangan dalam 26 halaman. Jaksa penuntut Barnaby Hawes mengatakan dua bulan sebelum serangan terjadi, Tarrant menerbangkan drone di sekitar Masjid untuk melakukan pengintaian.

Hawes mengungkap bahwa Tarrant merencanakan serangan saat jamaah Masjid paling banyak hadir yaitu kala Shalat Jumat. Ketika insiden terjadi, ada 190 orang di dalam Masjid.

Tarrant mempersenjatai diri dengan enam senapan. Selain itu, Tarrant membawa empat tabung gas yang akan digunakan membakar Masjid setelah penembakan. "Tarrant bahkan berharap telah menggunakan itu," ujar Hawes. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement