Selasa 25 Aug 2020 14:01 WIB

Menag: Sertifikasi Halal Lari Kencang Usai RUU Disahkan

Ternyata ada peningkatan minat UMK yang mendaftar sertifikasi halal.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Menag: Sertifikasi Halal Lari Kencang Usai RUU Cipta Kerja. Ilustrasi Omnibus Law Halal
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Menag: Sertifikasi Halal Lari Kencang Usai RUU Cipta Kerja. Ilustrasi Omnibus Law Halal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi memberikan tanggapan soal percepatan sertifikasi halal bagi produk-produk yang beredar di Indonesia. Dia pun mengaitkan percepatan sertifikasi halal itu dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

"Sertifikasi halal, baru akan lari kencang setelah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (disahkan)," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (25/8), mengenai sertifikasi halal gratis bagi UMK yang terdampak pandemi Covid-19.

Di tengah pandemi Covid saat ini, ternyata ada peningkatan minat UMK yang mendaftar sertifikasi halal terutama di berbagai daerah. Hal ini diakui Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki.

Dia menuturkan, minat Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terhadap sertifikasi halal naik sekitar 21 persen selama dua bulan terakhir yaitu Maret-Juni. Sebagian besar mendaftar melalui satgas daerah.

"Dalam dua bulan ini, Maret-Juni, minat UMK bertambah sekitar 21 persen pada masa Covid ini. (Dari jumlah ini), ada 518 UMK atau sekitar 61 persen yang mendaftar mendaftar melalui Satgas Daerah di beberapa provinsi seperti Jawa, Sumatra, Sulawesi," kata dia.

Mastuki menjelaskan, penambahan jumlah UMK tersebut sejalan dengan kebijakan sertifikasi halal gratis yang telah dimulai pada tahap awal dengan istilah 'fasilitasi' oleh pemerintah. Bahkan, di berbagai daerah, UMK sudah mendapat bantuan biaya pengurusan sertifikat halal secara gratis, kisaran antara Rp 2,5 juta-Rp 3,5 juta.

Tahap berikutnya sertifikasi halal gratis akan kembali diberlakukan secara terbatas pada 2020 ini. BPJPH sedang menyiapkan fasilitasi bagi UMK untuk sekitar 3000-an UMK. Namun pemberlakuan ini secara resmi akan dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan.

"Khusus untuk mendukung percepatan fasilitasi yang akan kami lakukan, terutama recoverry Covid bagi UMK, kami akan langsung melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan pemerintahan daerah, serta dinas di daerah," ujarnya.

Total dana yang disiapkan untuk membantu UMK dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 sebesar Rp 16,07 miliar. Dengan dana tersebut, sebanyak 3.283 UMK akan difasilitasi untuk menempuh sertifikasi halal secara gratis.

Dana itu berasal dari dua sumber anggaran. Senilai Rp 9,85 miliar hasil realokasi dari anggaran haji dan Rp 6,22 miliar dari anggaran supporting UMK. Mengingat, pengiriman calon jamaah haji Indonesia pada 2020 ini ditunda sampai tahun depan akibat pandemi wabah Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement