Selasa 25 Aug 2020 19:17 WIB

Kemenag dan BPKH Teken Kerja Sama Integritas Data Jamaah

Masyarakat mengetahui secara jelas tugas BPKH yang mengelola keuangan haji.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kemenag dan BPKH Teken Kerja Sama Integritas Data Jamaah (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/SAUDI MINISTRY OF MEDIA HANDOUT
Kemenag dan BPKH Teken Kerja Sama Integritas Data Jamaah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi Sistem Informasi, dalam rangka pemanfaatan data dan informasi jamaah haji.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar Ali, dan Kepala BPKH, Anggito Abimanyu. Nota kesepahaman antara Badan Pengelola Keuangan Haji dan Kementerian Agama dengan nomor 4 tahun 2020 ini, dibacakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PHU, Ramadhan Harisman. 

Nizar Ali menyebut dirinya mengapresiasi integritas antara Kemenag dan BPKH. Utamanya, dalam berbagai kegiatan terutama yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji.

Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan masyarakat mengetahui secara jelas tugas BPKH yang mengelola keuangan haji. Tugas ini dimulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran serta pertanggung jawaban keuangan haji.

“Kerjasama ini merupakan keniscayaan dan saya sangat mengapresiasi hal ini. Kemenag dan BPKH adalah kesatuan utuh yang bekerja secara koorperatif dengan tujuan untuk kepentingan umat dalam penyelengaaraan ibadah haji,” kata Nizar dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (25/8).

Lebih lanjut, ia menjelaskan ke depan hal-hal nyata yang akan dilakukan Ditjen PHU dan BPKH adalah menyangkut penyusunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Selain itu, kedua pihak kemungkinan masih akan menyiapkan tiga skema terkait ibadah haji tahun 1442 H/2021 M mendatang.

Nizar juga menyebut perjanjian ini merupakan titik awal. Segala kemungkinan di tahun depan disebut masih bisa terjadi. Karena itu, beragam skema disiapkan pemerintah.

Skema pertama yakni keadaan sudah kembali normal, sehingga berjalan seperti biasa. Jamaah yang tahun ini tidak berangkat akan diberangkatkan tahun depan. Skema berikutnya, jika keadaan belum normal seutuhnya, maka akan ada pembatasan atau pengurangan kuota.

"Pembatasan ini nanti akan mempengaruhi biaya haji, terutama jika proses layanan, baik penerbangan, akomodasi dan konsumsi harus menerapkan protokol kesehatan," lanjutnya.

Terakhir, skema ketiga disiapkan jika kondisi penyebaran virus masih tinggi dan belum dapat teratasi. Nizar menyebut, ada kemungkinan terjadi lagi pembatalan pemberangakatan jamaah haji.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, mengatakan tujuan dari penandatanganan kesepahaman ini untuk memperkuat koordinasi antara BPKH dan Kementerian Agama dalam hal penyelenggaraan ibadah haji.

“Koordinasi akan dilakukan secara koorpertaif dan bersinergi antara BPKH dan Kemenag dan khusus untuk keuagan haji sepenuhnya dikelola BPKH selebihnya tetap berada di naungan Kementerian Agama,” ujar Anggito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement