Jumat 28 Aug 2020 07:43 WIB

Pemerintah Disarankan Siapkan Protokol Umroh

Kemenag Disarankan Siapkan Protokol Umroh

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Pemerintah Disarankan Siapkan Protokol Umroh
Foto: Amr Nabil/AP
Pemerintah Disarankan Siapkan Protokol Umroh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komnas Haji Umrah menyarankan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan protokol umroh. Sehingga ketika umroh dibuka semua sudah siap jamaah tinggal berangkat.

"Daripada menyiapkan skema Haji, Kemenag seharusnya segera menyiapkan protokol umrah," kata Ketua Komnas Haji Umrah, Mustolih Siradj, Jumat (28/8).

Baca Juga

Kemenag telah menyiapakan ancang-ancang tiga skenerio musim haji tahun mendatang terkait dengan pandaemi Covid-19.  Padahal musim haji masih lama, karena haji baru saja berlalu dan tahun ini tidak ada keberangkatan haji.

"Langkah ini sah-sah saja dilakukan sebagai bagian upaya dan tanggungjawab pemerintah lebih dini guna melindungi jemaah haji dari ancaman inveksi Covid-19," katanya.

 

Namun begitu, mengingat musim penyelenggaraan ibadah haji masih cukup jauh, Mustolih justeru mendorong agar Kemenag memprioritaskan skema protokol dan skenario penyelenggaraan ibadah umroh yang sudah di depan mata. Karena menurut prediksinya dalam beberapa waktu dekat ini pemerintah Arab Saudi akan membuka kembali pintu bandaranya.

"Tentu dibukanya ini untuk menyelenggarakan umroh dengan didorong oleh setidaknya dua indikasi," katanya.

Pertama karena keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji terbatas yang dianggap sukses karena nol kasus Covid-19. Dan tetunya hal ini menjadi modal penting bagi negara para pangerang tersebut kepada masyarakat dunia bahwa mereka berhasil mengendalikan situasi.

Kedua umroh adalah salah satu tulang punggung perekonomian negara itu yang harus segera digerakkan karena sejak Maret awal tahun lalu jalur umrah ditutup. Tentu saja penutupan umroh sangat memukul perekonomian masyarakat di sana sehingga akan mendapatkan prioritas perhatian.

Mustolih mengatakan, pada saat yang sama pemerintah di sini juga berkepentingan untuk membangkitkan kembali sektor umroh yang lama telah terpukul dan terpuruk. Karenanya Kemenag sebagai leading sector penyelenggaraan umrah harus segara menetapkan dan menyiapkan aturan main penyelenggaraan umroh di tengah pandemi yang masih melanda.

Protokol tersebut mencakup dari sejak pendaftaran, manasik, pemberangkatan, prosesi pelaksanaan ibadah umroh sampai kembali ke tanah air. Protokol umroh sangat diperlukan oleh jamaah umrah dan penyelenggara sebagai kepastian hukum.

"Karena sampai sekarang belum juga kunjung terbit regulasi dari Kemenag soal umrah di tengah pandemi sebagai landasan hukum," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pusat Kesehatan Haji menyatakan tengah menyusun pedoman kesehatan umrah dan haji di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut sehubungan kemungkinan dibukanya kembali pelaksanaan umrah oleh Kerajaan Saudi.

Apa saja syarat yang tengah digodok itu? Di antaranya adalah menjaga jarak, batasan umur, dan kebersihan penginapan serta pembatasan jumlah jamaah yang berangkat dan pembatasan waktu ibadah. "Protokol kesehatan umrah dan haji harus dilaksanakan bersama-sama oleh semua stakeholder demi melindungi seluruh umat Islam," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka saat dihubungi Republika, Rabu (5/8).

Menurut dia, jika suda ada vaksin yang efektif mencegah Covid-19, tentu penyelenggaraan haji dan umrah yang merupakan prosesi berkumpulnya massa akan lebih aman. Karena vaksinnya belum ditemukan, jamaah harus patuh pada protokol kesehatan yang dibuat oleh pemerintah.

Sementara ini, rincian protokol tersebut masih dimatangkan pihak terkait. Meski begitu pelaksanaan haji tahun ini yang baru saja selesai bisa jadi acuan. "Ini menjadi percontohan dunia, bahwa ibadah umat Islam yaitu haji menjadi acuan pelaksanaan mass gathering (kumpulan massa) dengan protokol kesehatan yang diterapkan dengan baik," kata Eka.

Eka memperkirakan pelaksanaan umrah dapat dibuka kembali Otoritas Arab Saudi dengan persyaratan-persyaratan yang sangat ketat seperti dalam pelaksanaan ibadah haji 2020. Di antaranya, jamaah umrah harus dipastikan sehat dan bebas dari Covid-19.

Pembatasan usia jamaah umrah yakni rentang 20 sampai 50 tahun. Penerapan protokol kesehatan juga ketat diterapkan baik saat beribadah, di tempat penginapan, dan tempat-tempat lainnya. Selain itu menurut Eka perlunya pembatasan jumlah jamaah umrah sebagaimana dalam pelaksanaan ibadah haji. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.  "Yang paling penting adalah Kedisplinan umat Islam dalam menjalankan ibadahnya dengan nuansa protokol kesehatan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement