REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan regulasi di Indonesia menegaskan adanya keberadaan sistem ekonomi syariah sebagaimana menopang sistem perbankan Islam di Indonesia.
"Berbagai kebijakan, secara substansi di negara kita sudah banyak regulasi yang secara khusus menegaskan keberadaan ekonomi syariah," kata Ace melalui webinar daring, di Jakarta, Senin (31/8).
Ia mengatakan sejak reformasi berbagai nilai substansi Islam mulai mudah diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional sehingga menjadi undang-undang.
Hal itu, kata dia, berbeda dengan masa Orde Baru saat memasukkan undang-undang bernapaskan Islam yang tergolong sulit. "Dulu zaman Orde Baru, untuk memasukkan UU Perkawinan itu terjadi perdebatan luar biasa," kata dia.
Di masa kini, ia mengatakan berbagai kebijakan di Indonesia secara substansi sudah secara khusus terdapat undang-undang Islam seperti UU Zakat, UU Wakaf, UU Haji, UU Jaminan Produk Halal, UU Pesantren dan lain-lain.
"Secara substansi ini sudah luar biasa tinggal kita," kata dia mengajak umat Islam di Indonesia untuk dapat menindaklanjuti undang-undang dengan berbagai upaya untuk meningkatkan kemaslahatan umat secara lebih nyata.
Ace mengatakan negara dan umat memang harus terus didorong untuk dapat membawa negara berbasiskan pada nilai-nilai Islam sehingga menuju keadilan dan kesejahteraan bersama. Meski Indonesia bukan negara Islam tetapi substansi syariah sejatinya sudah banyak diakomodasi melalui regulasi dan kebijakan.
Ia mengajak umat Islam agar semakin progresif untuk berbuat menuju pada kemaslahatan umat dan masyarakat. "Hal yang harus kita bangun adalah kesadaran umat Islam sendiri. Jangan hanya mau menuntut tapi tidak mau berbuat," katanya.