REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Banyak orang mengira label halal akan menjadi jaminan kesuksesan suatu produk di negara dengan penduduk mayoritas muslim. Pandangan itu keliru. Sejatinya, banyak aspek yang menentukan besaran angka penjualan yang bisa diraih oleh suatu produk.
Jonathan AJ Wilson memperhatikan konsumen muslim justru cermat dalam membuat keputusan untuk membeli. Mereka cenderung tidak ikut-ikutan. "Di lain pihak, sebagian pemasar masih menganggap sebaliknya," ungkap senior lecturer dari University of Greenwich, London, Inggris, yang akrab disapa Jon Bilal ini.
Produsen berikut lini pemasarannya, lanjut Bilal, kebanyakan malas berpikir. Mereka menyederhanakan pasar. Ada pula yang menganggap komunitas Muslim akan menerima begitu saja produknya lantaran penjualnya adalah sesama Muslim. "Paradigma seperti itulah yang membuat produk halal gagal di pasaran."
Vice President & Chief Business Officer Markplus Inc Taufik juga menangkap kecenderungan yang sama di Indonesia. Masih banyak pengusaha yang menganggap remeh rumus-rumus pemasaran yang semestinya mereka terapkan. "Mereka terlalu yakin produk yang berlabel Islam akan laku di negara yang penduduknya mayoritas Muslim."
Di samping itu, ada hal lain yang membuat produk berlabel halal sekalipun sukar memikat konsumen Muslim. Ada stereotype di kalangan pengusaha bahwa semua penduduk penganut Islam memiliki kebutuhan yang sama. "Padahal, itu belum tentu benar," imbuh Taufik.
Pemikiran seperti itu bisa berakibat fatal bagi kelangsungan bisnis. Sebab, produk yang dihasilkan tak ada keunggulannya. "Mereka tak membuat inovasi, menjual produk yang sama alias mengikuti produk yang sudah ada saja," ungkap Taufik MBA dalam Seminar "Setengah Hari Bersama Jon 'Bilal' Wilson".
Taufik bahkan pernah menjumpai produk yang dibuat ala kadarnya saja. Produk seperti itu tentu akan dengan mudah tersingkir dari daftar pilihan konsumen. "Siapa pun pasti tak mau membeli produk yang dibuat asal-asalan." Tidak memahami pasar merupakan kesalahan besar berikutnya. Tidak memahami pasar berarti tak mengerti apa yang diinginkan konsumen. "Alhasil, produk yang mereka tawarkan tak mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Taufik.
Memperbaiki kesalahan
Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan ketika akan memulai usaha yang berlabel halal. Pertama, pengusaha harus mencoba memahami pasar. "Lakukan riset untuk mencari tahu apa yang diinginkan pasar," tutur Taufik.
Potensi pasar bukan hanya berada di daerah-daerah penduduk mayoritas muslim. Wilayah minoritas Muslim secara global kini berkembang juga bisa dibidik. "Pahami kelompok masyarakat seperti apa yang dapat mengonsumsi barang atau jasa yang akan kita jual," saran Taufik.
Selanjutnya, pengusaha harus menetapkan batasan yang jelas. Tidak semua pasar muslim itu sama. "Artinya, harus ada segmentasi yang jelas sebelum memasarkan sebuah produk atau jasa," papar Taufik. Seperti apa lebih jelasnya? Taufik menjelaskan tiap muslim memiliki kebutuhan yang berbeda. "Muslim pedesaan atau muslim perkotaan kan tentunya memiliki kebutuhan yang berbeda".
"Asal" halal
Sebuah merek Islami dapat tercipta dari tiga konstruksi. Ketiganya adalah negara asal, target konsumen, dan makna halal. "Sering kali, sebuah produk asal saja menempelkan label halal," ungkap Bilal.
Produsennya, lanjut Bilal, seperti sengaja melakukan itu. Padahal, mereka belum mengecek kehalalan bahan-bahan pembuat produknya. "Dengan kata lain, kehalalannya belum teruji."
Produk semacam itu banyak beredar di Tanah Air. Indonesia menjadi lahan empuk pemasaran produk 'asal' halal menyusul jumlah penduduknya yang mayoritas muslim. "Kenyataannya, warga Muslim tak pula serta merta mau membelinya," tutur Bilal.
Melihat peta dunia, pasar produk halal sebetulnya cukup signifikan. Lebih dari 20 persen warga dunia merupakan penduduk muslim. Angkanya setara dengan dari 1,6 miliar jiwa. "Pada 2030, diperkirakan jumlah tersebut akan meningkat menjadi 2,2 miliar jiwa," ujar Bilal mengutip Dr Paul Temporal, Associate Fellow di Business School's Executive Education Centre, University of Oxford dalam Associated Press of Pakistan (APP).
*Artikel ini telah dimuat di Harian Republika, Sabtu, 22 Oktober 2011