REPUBLIKA.CO.ID,TSHWANE -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tshwane mengeluarkan surat agar Masjid menghentikan kumandang adzan karena dianggap polusi suara. Perintah Pemkot Tshwane menyusul menangnya seorang pria yang menggugat kumandang adzan lewat pengeras suara.
Dilansir dari News24 pada Ahad (6/9) gugatan pria atas nama Chandra Giri Ellaurie itu menang dalam sidang di Pengadilan Tinggi Kwazulu-Natal pada 28 Agustus. Si pria tak ingin suara adzan terdengar di tempat tinggalnya di residen kawasan pantai Isipingo.
Lewat keputusan ini maka Masjid tak bisa lagi mengumandangkan adzan dengan speaker. Suara adzan hanya dapat dibunyikan di dalam lingkungan Masjid.
Hakim Sidwell Mngadi menyebut Ellaurie sebagai orang yang tidak malu menentang kepercayaan Islam. Gugatan Ellaurie hanya karena merasa terganggu oleh bunyi adzan lima kali sehari yang didengungkan Institut Islam Taleemuddeen.
Memang lokasi Madrasah sekaligus Masjid itu hanya berjarak beberapa meter dari kediamannya. Keputusan dari gugatan Ellaurie ini segera naik banding.
Pemkot Tshwane mendasari keputusannya tak hanya dari hasil gugatan Ellaurie. Pemkot Tshwane sebelumnya menyatakan sudah menerima banyak komplain dari warga soal kumandang adzan.
Jika Masjid di Tshwane tak mau menuruti perintah Pemkot maka akan diberi surat peringatan berikutnya yang bersifat final. Jika surat ini kembali langgar maka kasus ini akan diserahkan ke tim hukum untuk masuk ke penuntutan.