REPUBLIKA.CO.ID,Halal Corner Tanggapi Keluhan tentang Akses Informasi Sertifikasi Halal
JAKARTA — Halal Corner menanggapi adanya keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) terkait akses informasi untuk melakukan sertifikasi produk halal. Selain regulasi sistem tiga pintu yang diterapkan mulai dari pendaftaran hingga dikeluarkan sertifikat halal, kesulitan juga terjadi mulai dari pendaftaran dan syarat-syarat lainnya.
“Memang banyak keluhan dari pelaku usaha, selain tidak satu pintu, ada kesulitan dalam pendaftaran dan hal-hal serupa, terlebih syarat-syarat regulasi yang mungkin tidak mudah, khususnya bagi industri kecil,” ujar pendiri Halal Corner, Aisha Maharani kepada Republika.co.id, Senin (7/9).
Aisha mengungkapkan bahwa kendala terkait sertifikasi halal ini masih menjadi perbincangan di kalangan regulator. Halal Corner berharap bahwa regulasi tidak akan menyulitkan pelaku usaha, tetapi lebih memperkuat dalam hal sertifkat halal dari produk-produk itu sendiri.
“Jadi sertifikat halalnya diakui oleh negara ya, tidak sekadar badan independen yang mengeluarkan, tapi negara mengeluarkan, sehingga untuk ekspor bisa lebih mudah,” jelas Aisha.
Meski demikian, Aisha secara pribadi berpendapat bahwa prosedur sertifikasi halal yang sudah ada di regulasi sudah cukup baik. Namun, menurutnya diperlukan penguatan di sisi sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak konsisten dalam menjaga produk halalnya.
Selain itu, penguatan diperlukan dalam nilai sertifikat halal dan pengaturan tentang perlindungan konsumen, Aisha menjelaskan bahwa hal-hal tersebut seharusnya menjadi yang difokuskan saat ini.
Sebelumnya, Ketua Umum Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia Bimo Presetio menyampaikan bahwa pelaku UMK membutuhkan kemudahan akses informasi soal sertifikasi halal. Ia mengatakan, masih banyak pelaku UMK yang kesulitan mengakses informasi bagaimana menyertifikasi produk halal mereka.
Bimo mencontohkan, informasi terkait lamanya proses sertifikasi pun berbeda-beda. Ada yang mengatakan 6 bulan, ada pula yang menyebut membutuhkan waktu sampai 1 tahun. Karena itu, ia berpendapat agar sebaiknya informasi sertifikasi halal ini dibuat secara terpusat dan daring.