Senin 07 Sep 2020 16:07 WIB

Halal Corner: Pelaku Usaha Kesulitan Urus Sertifkasi Halal

Prosedur sertifikasi halal yang sudah ada di regulasi sudah cukup baik.

Rep: Puti Almas/ Red: Muhammad Fakhruddin
Halal Corner: Pelaku Usaha Kesulitan Urus Sertifkasi Halal. Sertifikasi halal gratis (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Halal Corner: Pelaku Usaha Kesulitan Urus Sertifkasi Halal. Sertifikasi halal gratis (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,Halal Corner Tanggapi Keluhan tentang Akses Informasi Sertifikasi Halal

 

JAKARTA — Halal Corner menanggapi adanya keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) terkait akses informasi untuk melakukan sertifikasi produk halal. Selain regulasi sistem tiga pintu yang diterapkan mulai dari pendaftaran hingga dikeluarkan sertifikat halal, kesulitan juga terjadi mulai dari pendaftaran dan syarat-syarat lainnya. 

“Memang banyak keluhan dari pelaku usaha, selain tidak satu pintu, ada kesulitan dalam pendaftaran dan hal-hal serupa, terlebih syarat-syarat regulasi yang mungkin tidak mudah, khususnya bagi industri kecil,” ujar pendiri Halal Corner, Aisha Maharani kepada Republika.co.id, Senin (7/9). 

 

Aisha mengungkapkan bahwa kendala terkait sertifikasi halal ini masih menjadi perbincangan di kalangan regulator. Halal Corner berharap bahwa regulasi tidak akan menyulitkan pelaku usaha, tetapi lebih memperkuat dalam hal sertifkat halal dari produk-produk itu sendiri. 

“Jadi sertifikat halalnya diakui oleh negara ya, tidak sekadar badan independen yang mengeluarkan, tapi negara mengeluarkan, sehingga untuk ekspor bisa lebih mudah,” jelas Aisha.

Meski demikian, Aisha secara pribadi berpendapat bahwa prosedur sertifikasi halal yang sudah ada di regulasi sudah cukup baik. Namun, menurutnya diperlukan penguatan di sisi sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak konsisten dalam menjaga produk halalnya. 

Selain itu, penguatan diperlukan dalam nilai sertifikat halal dan pengaturan tentang perlindungan konsumen, Aisha menjelaskan bahwa hal-hal tersebut seharusnya menjadi yang difokuskan saat ini. 

Sebelumnya, Ketua Umum Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia Bimo Presetio menyampaikan bahwa pelaku UMK membutuhkan kemudahan akses informasi soal sertifikasi halal. Ia mengatakan, masih banyak pelaku UMK yang kesulitan mengakses informasi bagaimana menyertifikasi produk halal mereka.

Bimo mencontohkan, informasi terkait lamanya proses sertifikasi pun berbeda-beda. Ada yang mengatakan 6 bulan, ada pula yang menyebut membutuhkan waktu sampai 1 tahun. Karena itu, ia berpendapat agar sebaiknya informasi sertifikasi halal ini dibuat secara terpusat dan daring.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah.

(QS. Al-Hajj ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement