Selasa 08 Sep 2020 19:17 WIB

DPRD Kota Semarang Susun Raperda Makanan Halal dan Higienis

Tujuannya agar masyarakat memperoleh pangan yang layak konsumsi.

DPRD Kota Semarang Susun Raperda Makanan Halal dan Higienis (ilustrasi)
Foto: Antara/FB Anggoro
DPRD Kota Semarang Susun Raperda Makanan Halal dan Higienis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Makanan Halal dan Higienis sebagai sarana untuk melindungi masyarakat agar memperoleh pangan yang layak konsumsi.

"Tujuannya agar masyarakat memperoleh pangan yang layak konsumsi dari sisi kesehatan, kebersihan, dan agama," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Makanan Halal dan Higienis DPRD Kota Semarang Sugi Hartono di Semarang, Selasa (8/9).

Menurut dia, makanan halal dan higienis tersebut dilihat dari segi bahan baku, kebersihan, serta cara pengolahan. Sugi Hartono menuturkan bahwa masyarakat masih kurang paham tentang sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal merupakan kewenangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama.

Politikus Partai Demokrat tersebut menyebut banyak orang yang tertipu logo halal abal-abal pada bahan pangan tersebut. "Perda ini disusun atas latar belakang agar masyarakat memperoleh pangan yang layak," katanya menegaskan.

Ia mengatakan bahwa perda ini nantinya akan mengatur mulai dari pembuatan produk, pengawasan, hingga pembinaan yang dilakukan secara persuasif.

Sasaran perda ini, lanjut dia, pelaku usaha dan UMKM, termasuk pedagang kaki lima. "Para pelaku usaha di bidang pangan ini didorong minimal memiliki izin produk industri rumah tangga," kata Sugi Hartono.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement