Kamis 10 Sep 2020 15:44 WIB

PSBB Total Jakarta, Masjid JIC Konsultasi dengan MUI dan DMI

Termasuk berkoordinasi dengan kelurahan setempat.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Fakhruddin
PSBB Total Jakarta, Masjid JIC Konsultasi dengan MUI dan DMI. Foto: Cegah Covid-19, Masjid Raya JIC Disemprot Disinfektan.
Foto: DOK IST
PSBB Total Jakarta, Masjid JIC Konsultasi dengan MUI dan DMI. Foto: Cegah Covid-19, Masjid Raya JIC Disemprot Disinfektan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Termasuk menutup kembali masjid-masjid raya dari kunjungan jamaah dalam dan luar kota.

Menanggapi hal tersebut, Masjid Jakarta Islamic Center (JIC) menyatakan tengah melakukan rapat koordinasi dengan MUI dan DMI Jakarta. Termasuk berkoordinasi dengan kelurahan setempat.

"Masih dibahas dahulu, kami masih konsultasi dengan MUI dan DMI DKI Jakarta, juga konsultasi Lurah dan Camat terkait data Covid di Kelurahan dan kecamatan," kata Kepala Sekretariat JIC, Ahmad Juhandi kepada Republika, Kamis (10/9).

 

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kembali kebijakan PSBB total. Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini berlaku mulai 14 September 2020.

Anies menyebutkan bahwa kegiatan keagamaan di masjid pun akan dibatasi. Termasuk menutup masjid raya di Jakarta. "Rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana seperti Masjid Raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup," ucap Anies dalam konferensi pers virtual, Rabu kemarin.

Sedangkan rumah ibadah yang berada di kawasan perkampungan masih diizinkan dibuka. Asalkan, masyarakat mampu dan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement