REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum ibadah haji adalah wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Namun, bagaimana bagi ibadah haji yang kedua dan seterusnya?
"Haji wajib bagi yang mampu, setidaknya sekali. Lalu bagaimana yang kedua kali atau seterusnya? Itu (hukumnya) sunnah," kata Ustadz Dasad Latief dalam webinar rindu ke baitullah yang diselenggarakan Mandiri Syariah, Jumat (11/9).
Meski hukumnya sunnah, kata dia, ada kalanya tidak mengejar kesempatan tersebut di masa-masa sekarang. Menurutnya, di zaman dengan antrean haji yang mencapai puluhan tahun seperti sekarang ini, perlu kiranya untuk melepas kesempatan haji reguler.
"Akan lebih mulia jika kita tidak berangkat haji dan memberikan kesempatan itu kepada orang lain," ucapnya.
Ia berkata, uang yang memang tersimpan untuk keberangkatan haji kembali sebaiknya digunakan untuk hal yang bermanfaat lainnya. Salah satunya adalah menyumbangkan bagi anak yatim piatu.
"Itu akan lebih mulia," tutur dosen tetap di Universitas Hasanuddin itu.
Hal itu menurut dia, juga berlaku bagi pejabat atau siapa pun yang memiliki jatah dan kewenangan berhaji setiap tahun. Mengingat, kewajiban berhaji telah dilakukan di kali pertama keberangkatan ke Baitullah.
Ketika membahas asal dana untuk berhaji, ia menegaskan ibadah haji yang berasal uang haram sudah pasti dilarang oleh Allah SWT. Namun, jika nyatanya ada kandungan yang samar-samar dari uang tersebut, ia nilai masih berlaku.
"Lain jika samar-samar, misal uang tidak diketahui telah tercampur uang haram dan halal. Jadi, semoga Allah membersihkannya setelah pulang dari Tanah Suci," tutur dia.
zainur mahsir ramadhan
========