REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi telah memperingatkan, bahwa mereka yang menunjukkan rasa tidak hormat terhadap bendera nasional di depan umum akan diberikan hukuman penjara satu tahun dan atau denda sebesar 3.000 riyal (Rp 11 juta).
Dalam sebuah pernyataan yang diposting di akun Twitternya pada Rabu (23/9), di malam Hari Nasional Kerajaan ke-90, Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa para pelanggar akan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Bendera Kerajaan.
Hukum, yang menetapkan tindakan hukuman terhadap siapa pun yang menjatuhkan atau menghancurkan atau menghina bendera nasional atau bendera kerajaan atau lambang Kerajaan lainnya. Jaksa Penuntut Umum menegaskan, bahwa hukuman juga akan diterapkan kepada siapa pun yang menunjukkan rasa tidak hormat pada bendera atau simbol nasional negara asing sahabat, karena kebencian atau menghina otoritas pemerintah atau negara-negara tersebut di depan umum.
Dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (23/9), penuntut mengatakan dalam tweetnya bahwa bendera Arab Saudi dan bendera kerajaan dihargai dan dihormati oleh semua. Bendera Saudi berwarna hijau dengan gambar sebuah pedang berwarna putih dan dengan tinta berwana putih bertuliskan bahasa Arab, yang berarti : "Tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah."
Bendera kerajaan adalah bendera nasional yang disulam dengan benang sutra emas di sudut bawahnya berdekatan dengan tiang bendera.