REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI) belum menerima informasi resmi terkait usia jamaah umroh dibatasi. Pembatasan usia ini akan berdampak pada pengembalian biaya jamaah yang dapat mengganggu kesehatan perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Sampai saat ini kita belum menerima tentang aturan yang akan diberlakukan," kata Ketua Umum KESTHURI Asrul Azis Taba, saat dihuhungi, Selasa (29/9).
Asrul memastikan, pihaknya akan berusaha mencari solusinya, agar kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang membatasi usia jamaah umroh tidak merugikan semua pihak terutama PPIU. Meski jamaah umroh gagal berangkat karena Saudi menutup umroh, dana jamaah umroh sudah dipakai untuk membayar maskapai, penginapan dan katering. "Kalau sudah jelas aturannya baru kita bisa mencari solusi yang baik bagi semua pihak," katanya.
Menurutnya, jika kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi tidak bisa dicarikan solusinya, maka yang berkepentingan dengan umroh dan haji harus menerima. Tidak mudah menjalankan bisnis umroh dan haji di tengah wabah Covid-19 yang biayanya lebih besar. "Tentu tidak sederhana, ini adalah konsekwensi dari sistim perhajian kita," katanya.
Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, mekanisme pendaftaran umroh sepenuhnya dilakukan melalui aplikasi I'tamarna. Pada tahap pertama, umrah hanya dibuka 30 persen dari kapasitas untuk orang Saudi dan ekspatriat yang tinggal di kerajaan.
Tahap selanjutnya akan diperluas untuk jamaah dari luar Arab Saudi. "Mekanisme pemilihan jamaah melalui aplikasi I’tamarna," kata Endang kepada Republika.co.id, Ahad (27/9).
Menurut Endang, salah satu informasi terbaru dari Kerajaan Saudi adalah adanya batasan usia calon jamaah. "Yang terbaru hari ini, beberapa syarat umrah yaitu umur di atas 18 tahun. Lalu, izin umroh yang diberikan hanya berlaku tiga jam," kata dia.
Endang tak menjelaskan lebih detail mengenai teknis pendaftaran umroh. Namun, berdasarkan selebaran yang ia kirimkan kepada Republika, calon jamaah umroh diwajibkan mengunduh aplikasi I'tamarna. Lalu, jamaah menginput data dan memilih waktu yang tersedia untuk umrah atau shalat di Masjidil Haram maupun di Raudhah.
Calon jamaah juga diwajibkan melakukan registrasi pada aplikasi Tawakkalna, aplikasi milik Kementerian Kesehatan Saudi. Jamaah umroh yang mendaftar wajib mengajukan bukti bebas dari virus covid-19. Jamaah yang dinilai memenuhi persyaratan akan mendapatkan izin menjalankan ibadah umroh dari Kerajaan Saudi.
Bagi mereka yang mendapat izin, pada tanggal yang telah diajukan akan diminta berkumpul di salah satu tempat berkumpul jamaah umroh. Lokasi atau titik kumpul akan diumumkan kemudian. Izin yang didapat nantinya ditunjukkan kepada petugas di pusat pengangkutan. Jamaah diminta mematuhi waktu yang telah ditentukan.
Selama menjalani ibadah, jamaah wajib menggunakan masker dan mematuhi prosedur pencegahan. Bagi mereka yang datang ke Masjidil Haram melalui pusat pengangkutan jamaah umroh, diminta menggunakan sarana transportasi yang telah disediakan. Terakhir, setelah melaksanakan ibadah, jamaah diminta segera kembali ke pusat pengangkutan atau tempat berkumpul jamaah umroh.
Dalam selebaran itu, tertulis jamaah umrah diizinkan menginap di salah satu Hotel di Makkah. Izin diberikan dengan catatan telah mendapatkan izin apabila ingin shalat di Masjidil Haram, sesuai waktu yang tersedia pada aplikasi.
Bagi umat Islam yang berdomisili di Makkah, dapat melakukan registrasi untuk mendapatkan izin apabila ingin shalat di Masjidil Haram, sesuai waktu yang tersedia pada aplikasi.