Selasa 06 Oct 2020 03:26 WIB

Empat Mandi yang Disunnahkan

Mandi pada saat hendak hari Jumat bukanlah suatu hal yang diwajibkan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Empat Mandi yang Disunnahkan (ilustrasi).
Foto: Pixabay
Empat Mandi yang Disunnahkan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mandi yang disunnahkan adalah yang apabila dilakukan, maka pelakunya akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Di antara 4 itu pertama mandi pada hari Jumat, kedua mandi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ketiga mandi ketika hendak melakukan ihram, keempat mandi ketika hendak masuk kota Makkah, kelima mandi ketika hendak wukuf di Arafah.

Syekh Muhammad Kamil Uwaidah menjelaskan mandi pada saat hendak hari Jumat bukanlah suatu hal yang diwajibkan, yang apabila ditinggalkan tidak memberikan mudharat. Akan tetapi, hal tersebut disunahkan, karena dapat menghilangkan keringat dan bau badan yang tidak sedap.

"Adapun waktu mandi pada hari Jumat itu dimulai dari terbitnya fajar sampai memasuki waktu sholat Jumat," katanya.

Menurut dia, yang lebih utama adalah saat hendak berangkat menuju masjid. Apabila di tengah jalan terkena hadast, maka cukup disucikan dengan berwudu saja. Mandi setelah pelaksanaan sholat Jumat tidak lagi dikategorikan sebagai mandi yang disunnahkan. 

Sebagaimana ulama mewajibkan mandi pada hari Jumat, meskipun tidak dapat kotoran yang menempel di badan. Hal ini didasarkan pada riwayat dari Abu Hurairah di mana Rasulullah pernah bersabda, "Merupakan kewajiban bagi setiap Muslim untuk mandi minimal satu kali dalam setiap tujuh hari, di mana pada saat itu ia membasuh kepala dan seluruh tubuhnya." (HR Al Bukhari dan Muslim).

Kedua, mandi pada dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Tidak ada hadis sahih yang membahas mengenai masalah mandi pada hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Akan tetapi, para ulama menganjurkan untuk mandi pada kedua hari raya tersebut.

Ketiga, mandi ketika hendak melakukan ihram.

Menurut jumhur ulama, mandi bagi wanita yang hendak melakukan ihram merupakan amalan yang disunnahkan. Hal ini didasarkan pada riwayat dari Zaid bin Tsabit "Bahwasanya ia pernah melihat Rasulullah melepaskan pakaian ihramnya, lalu Beliau mandi." (Daruquthni Baihaqi, At Tirmidzi dan beliau menghasankannya).

Mandi ketika hendak masuk kota Makkah

Disunnahkan bagi wanita muslimah yang hendak memasuki kota Makkah untuk mandi. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadits bahwa Rasulullah pernah melakukan hal itu (Muttafaqun alaih)

Mandi Ketika Hendak Wukuf di Arafah

Disunnahkan mandi bagi wanita muslimah yang hendak melakukan wukuf di Arafah. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Malik, bahwa Abdullah bin Umar ra pernah mandi sebelum berihram pada saat memasuki kota Makkah dan ketika hendak wukuf pada sore hari di padang Arafah.

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah ada dua hal yang termasuk rukun mandi pertama adalah niat, kedua berkumur dan beristinsyaq disertai guyuran air ke seluruh tubuh. Sementara beberapa hal yang disunahkan dalam mandi adalah pertama membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali. 

Kedua, membasuh kemaluan. Ketiga berwudhu secara sempurna seperti hendak melakukan sholat. Keempat menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga kali disertai penyalaan terhadap rambut. Kelima mengguyurkan air ke seluruh tubuh yang dimulai dari setengah bagian sebelah kanan dan kemudian setengah bagian sebelah kiri. Keenam membasuh kedua ketiak dan putaran kedua lutut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement