REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti membahas aspirasi para gubernur dari 21 provinsi penghasil sawit yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua tentang Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.
Aspirasi tersebut disampaikan pimpinan DPD tersebut dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPD RI dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. Dalam rapat tersebut, LaNyalla Mattalitti hadir bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin.
LaNyalla menilai provinsi penghasil sawit merasakan ketidakadilan berkaitan ketiadaan DBH sawit. Padahal, provinsi tersebut terdampak langsung dari aktivitas dan kegiatan perkebunan sawit, mulai dari kerusakan jalan daerah dan jalan provinsi, dampak kebakaran hutan dan lahan serta erosi dan pencemaran limbah.
"Sebenarnya ada dua opsi yang bisa ditempuh. Pertama, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mengelola dana triliunan rupiah per tahun dapat memberi alokasi kepada daerah," kata LaNyalla dalam keterangan di Jakarta, Selasa (6/10).
Selain itu, LaNyalla juga memberikan opsi lainnya kepada Presiden, yakni merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dengan memasukkan DBH Sawit, selain DBH Migas dan Pajak yang sudah ada.
Sementara itu, terkait pelaksanaan UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang berlaku wajib sejak tahun 2019 lalu, DPD RI juga menyampaikan temuannya bahwa hingga hari ini pelaksanaan UU tersebut masih terhambat dan belum berjalan efektif.
Disampaikan LaNyalla, hambatan itu dikarenakan dua hal pokok. Pertama, hingga saat ini Kementerian Keuangan RI belum mengeluarkan besaran tarif sertifikasi. Kedua, adanya Peraturan Menteri Agama RI nomor 26 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama RI nomor 982 tahun 2019, yang bertentangan dan melampaui perintah UU tersebut.
"Kami pimpinan DPD sebelumnya sudah melakukan rapat konsultasi dengan Wakil Presiden RI, dan beliau merekomendasikan kepada kami untuk menjembatani semua pihak agar proses sertifikasi halal bisa berjalan sesuai UU yang sudah bersifat mandatori sejak tahun 2019 itu," kata LaNyalla.
Dalam pertemuan konsultasi yang berlangsung satu jam itu, Presiden Jokowi mendukung semua materi konsultasi yang disampaikan pimpinan DPD RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi daerah.
Selain dua materi tersebut, dalam rapat konsultasi ini pimpinan DPD RI juga menyampaikan aspirasi lainnya, di antaranya hambatan pembentukan prodi nonagama oleh 10 UIN di Indonesia, usulan gelar pahlawan untuk pendiri ormas Islam Al Jam’iyatul Wasliyah, ambulan laut untuk daerah kepulauan, konversi pembangkit bahan bakar minyak ke batubara serta masih adanya kebijakan daerah yang diskriminatif dan merugikan pelaku usaha.