REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT – Dewan direksi bank sentral Kuwait telah menyetujui pembentukan Komite Tinggi Pengawasan Syariah untuk keuangan Islam. Bank sentral mengatakan pembentukan komite tersebut sejalan dengan perkembangan pesat yang terlihat di industri keuangan Islam di Kuwait dalam sebuah pernyataan pada 5 Oktober, dikutip dari Salaam Gateway, Rabu (7/10).
Adapun peran utama Komite adalah untuk :
1. Memberikan pendapat dan nasihatnya kepada bank sentral tentang kepatuhan Syariah dalam transaksi keuangan
2. Mengusulkan pedoman umum untuk produk dan layanan
3. Mengusulkan kontrol untuk mengatur bisnis badan pengawasan Syariah
4. Melakukan audit Syariah internal dan eksternal
5. Mengatur kegiatan yang berkaitan dengan fatwa dan pengawasan Syariah di bank dan lembaga keuangan Islam
6. Melakukan pra persetujuan kandidat untuk keanggotaan dewan Syariah di bank dan lembaga keuangan Islam
7. Memberikan keputusan akhir di mana pertimbangan otoritas pengawasan Syariah tidak meyakinkan
8. Mempresentasikan pendapat berbasis Syariah tentang hal-hal yang dirujuk oleh pengadilan atau pusat arbitrase terkait masalah perbankan dan keuangan Islam
Bank sentral menyebut adanya anggota perdana Komite Tinggi, yang ditunjuk untuk masa jabatan tiga tahun yang dapat diperpanjang. Beberapa negara memiliki komite Syariah untuk keuangan Islam di bank sentral mereka termasuk Malaysia, Pakistan, Oman dan UEA. Namun, kekuatan mereka berbeda dari satu negara ke negara lain.