Kamis 08 Oct 2020 15:51 WIB

BPJPH-UIN Jakarta Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Produk halal merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Makanan Halal
Foto: MGROL100
Ilustrasi Makanan Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengembangkan kerja sama di bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Kali ini sinergi dijalin dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) secara virtual, Selasa (6/10). Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BPJPH, Sukoso, dan Rektor UIN Jakarta, Amany Burhanuddin Umar Lubis.

Rektor UIN Jakarta, Amany Burhanuddin Umar Lubis mengatakan, produk halal merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi. Bahkan, produk halal kini sangat diminati masyarakat dunia.

"Negara yang masyarakatnya mayoritas non-muslim juga serius mengembangkan industri halal. Alhamdulillah di New Zeland juga sudah menerapkan prinsip-prinsip penyembelihan halal," kata dia dikutip dari keterangan yang didapat Republika, Kamis (8/10).

Amany berharap UIN Jakarta dapat ikut berperan mendorong majunya produk halal di Indonesia dengan memperkuat proses sertifikasi halal di Indonesia. Ia juga berharap Indonesia bisa menjadi contoh atau pemimpin dalam halal, dan berlanjut hingga ke negara luar.

Kepala BPJPH, Sukoso, mengapresiasi niat baik dan upaya UIN Jakarta dalam mendukung penyelenggaraan JPH di Indonesia. Menurut Sukoso, JPH merupakan tugas besar pemerintah karena cakupan JPH sangat luas. "Kerja sama dan peran semua pihak sangat dibutuhkan agar penyelenggaraan JPH dapat berjalan dengan baik," kata dia.

Beberapa bentuk kerja sama yang dimaksud adalah pendirian LPH, Halal Center (HC) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sukoso berharap, setelah MoU ditandatangani segera ada kantin halal di UIN Jakarta.

UU JPH, lanjut Sukoso, mengamanatkan pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH. Dalam hal ini perguruan tinggi atau yayasan keagamaan Islam termasuk di dalamnya.

LPH yang dibentuk harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat yang dimaksud yaitu, memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, dan memiliki Auditor Halal paling sedikit tiga orang.

Selain itu, LPH harus memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. Jika LPH didirikan oleh masyarakat, maka LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.

Sukoso juga mengatakan HC di perguruan tinggi sangat penting perannya untuk membantu sertifikasi halal UMKM. Terlebih, mengingat kondisi UMKM di Indonesia banyak yang masih dalam keterbatasan.

"Pelaku UMK banyak yang sangat terbatas. Sehingga halal center tentu dapat berperan membantu UMK," ujar Sukoso.

Selain LPH dan HC, Sukoso juga mendorong UIN Jakarta membentuk LSP. Saat ini, telah ada Keputusan Kemenaker no 266 Tahun 2019 Tanggal 1 Oktober 2019 tentang SKKNI Auditor Halal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement