mkREPUBLIKA.CO.ID, Ormas Islam mulai bersikap. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menegaskan, NU akan membersamai para pencari keadilan terkait Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“NU membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” kata KH Said dalam surat resmi pernyataan sikap PBNU soal UU Ciptaker yang diterima ihram.co.id, Jumat (9/10).
Menurut Said Aqil, dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum dinilai sebagai jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa.
Dalam surat pernyataan tersebut, NU mengkritisi sejumlah pasal dalam UU Ciptaker. Yakni tentang kapitalisme usaha dan pendidikan, investasi dan kelestarian lingkungan, hak-hak buruh dan pekerja, monopoli fatwa halal Jaminan Produk Halal (JPH), serta pengesahan UU Ciptaker yang dinilai cenderung tergesa-gesa tanpa memperhatikan aspirasi publik secara komprehensif.
“Semoga Allah selalu melindungi dan menolong bangsa Indonesia dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa,” ujarnya.