Sabtu 10 Oct 2020 04:37 WIB

Mitigasi Umroh Bekal Penyelenggaraan Haji 2021

Ada dua hal mitigasi haji yang harus dirumuskan di masa pandemi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Mitigasi Umrah Bekal Penyelenggaraan Haji 2021. Foto: Sebuah foto selebaran yang disediakan oleh Kementerian Media Saudi menunjukkan para jamaah haji mengelilingi Ka
Foto: SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Mitigasi Umrah Bekal Penyelenggaraan Haji 2021. Foto: Sebuah foto selebaran yang disediakan oleh Kementerian Media Saudi menunjukkan para jamaah haji mengelilingi Ka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) tengah merumuskan mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Staf Ahli Menag Bidang Manajemen Komunikasi, Oman Fathurahman, mengatakan rumusan mitigasi ini bisa menjadi bekal kesiapan penyelenggaraan haji 1442H/2021M.

"Kesuksesan mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi akan berpengaruh pada kesiapan mitigasi haji tahun depan. Jadi mitigasi ini bisa menjadi bekal mitigasi penyelenggaraan haji," ujar Oman dalam keterangan yang didapat Republika belum lama ini.

Baca Juga

Oman mencontohkan, kebijakan pembatalan haji yang diumumkan Kemenag pada Juni 2020 tidak bisa dilepaskan dari proses mitigasi krisis umrah yang terjadi lebih awal. Krisis umrah terjadi pada 27 Februari saat Saudi memutuskan menutup akses masuk ke negaranya karena pandemi Covid-19.

Kesigapan Kemenag, terutama yang bersinggungan dengan ibadah umrah dalam menangani krisis ini disebut menjadi bekal dalam merumuskan mitigasi haji 2020.

Ia juga menegaskan, mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi fungsinya sangat penting. Di samping haji, umrah merupakan salah satu etalase kualitas pelayanan Kemenag. Haji dan umrah merupakan salah satu layanan umat paling strategis yang mencerminkan kinerja Kemenag.

Oman merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam penyusunan mitigasi haji 2020. Ia menilai, sedikitnya ada dua hal yang harus dirumuskan dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Pertama, perlu dirumuskan kebijakan penyelenggaraan umrah di masa pandemi. "Ini bisa dalam bentuk Keputusan atau Peraturan Menteri Agama," ujarnya.

Kedua, mekanisme pengawasan pelaksanaan kebijakan umrah. Teknis pengawasan harus dirumuskan jelas, tegas, efektif dan efisien. Pelaksana kebijakan umrah tidak hanya internal Kemenag, tapi juga pihak swasta, seperti Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Apapun yang dirumuskan saat ini akan berpengaruh pada potret mitigasi haji 2021. Karenanya, mitigasi umrah ini harus menjadi perhatian seluruh jajaran Ditjen PHU," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement