Sabtu 10 Oct 2020 13:06 WIB

Buntut Rusuh Demontrasi UU Ciptaker, Ini Kritik Ormas

FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center menila UU Ciptaker sengsarakan rakyat

Rep: Rizky Suryarandik/ Red: Muhammad Subarkah
Sejumlah demonstran memblokade jalan sambil membakar ban saat aksi tolak Omnimbus Law di Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Sumatera Barat, Jumat (9/10/2020). Demonstran yang mengatasnamakan Aksi Kamisan Padang itu berunjukrasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law namun dibubarkan polisi karena memblokade jalan protokol dan sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Sejumlah demonstran memblokade jalan sambil membakar ban saat aksi tolak Omnimbus Law di Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Sumatera Barat, Jumat (9/10/2020). Demonstran yang mengatasnamakan Aksi Kamisan Padang itu berunjukrasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law namun dibubarkan polisi karena memblokade jalan protokol dan sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ormas yang terdiri dari FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center menanggapi pengesahan UU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Dalam pernyataan bersama, empat ormas tersebut menolak UU Ciptaker yang dianggap menyengsarakan masyarakat.

Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin mengonfirmasi pernyataan sikap bersama itu yang disampaikan dalam tujuh poin. Pertama, mendukung aksi memperjuangkan penolakan terhadap UU Ciptaker. Kedua, meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezdaliman terhadap rakyat sendiri.

 

"Ketiga, segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan," tulis pernyataan sikap bersama itu yang diterima, Sabtu (10/10).

 

Pada poin berikutnya, FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center mengajak semua elemen bangsa bangkit menghentikan kezdaliman dengan segala daya upaya. Kelima, mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja. Bahkan pada poin keenam, Presiden dituntut menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.

 

"Menuntut Partai-Partai pendukung pengesahan UU Ciptaker untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat,".Diketahui, pernyataan sikap bersama tersebut ditandatangani Ketum FPI KH Shobri Lubis, Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif, Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement