REPUBLIKA.CO.ID, RABAT -- Dana Moneter Arab (AMF) menyebutkan perbankan syariah Maroko sebagai sebuah perbankan yang 'sempurna' dan khas. Hal ini ditunjukkan dari upaya pihak berwenang untuk mengakomodasi sektor tersebut.
Dalam laporannya tentang industri keuangan syariah di Maghreb, AMF menunjukkan perbankan syariah Maroko beroperasi dalam kerangka undang-undang yang ada, di samping undang-undang baru yang berbeda untuk bank dan perusahaan asuransi syariah.
Sebagai bagian dari undang-undang Lembaga Kredit, Kementerian Kehakiman mengalokasikan seluruh portal untuk Bank Partisipatif. Pasal 54 undang-undang tersebut mengatur pembiayaan nasabah dan simpanan investasi tidak boleh mengarah pada pengumpulan atau pembayaran bunga atau keduanya sekaligus.
Menurut laporan AMF, para pembuat keputusan Maroko telah berhasil memastikan perbankan syariah di Maroko telah sesuai dengan peraturan syariah dalam Islam dan tidak hanya dalam bentuk nominalnya saja. Tetapi semua proses aplikasi lapangan dalam hukum Lembaga Kredit Maroko muncul dari Dewan Ilmiah Tertinggi Maroko, yang merupakan Badan Fatwa Tertinggi di Maroko.
Badan Fatwa merupakan nasehat hukum yang diberikan oleh seorang ahli hukum Islam yang belum tercakup dalam teks hukum Islam. Maroko, pada 2017 telah meluncurkan lima bank syariah, salah satunya Bank Sentral Maroko dan Bank Al Maghrib yang beroperasi sesuai dengan hukum syariah.
Sejauh ini, menurut AMF, undang-undang Maroko telah menyediakan semua hukum dan referensi yang diperlukan untuk mengembangkan perbankan Islam di Maroko. Namun, laporan tersebut mencatat komitmen asli dari bank dan perusahaan adalah salah satu elemen yang masih hilang untuk memastikan keberhasilan sektor ini.
Pada 2018, Grup Bank Attijariwafa Maroko membeli perangkat lunak perbankan Islam, iMAL, Path Solutions dari Kuwait untuk menjalankan Bank Assafa, sebagai anak perusahaan. Perangkat lunak ini menyediakan teknologi berbasis syariah untuk memberikan layanan keuangan tanpa bunga kepada nasabah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Pada 2019, Fitch Ratings menemukan upaya Maroko membangun infrastruktur keuangan syariah masih dihadapkan pada berbagai tantangan, di antaranya adalah kurangnya dana yang cukup. Kurangnya modal dan likuiditas dapat menghambat pertumbuhan keuangan. Sehingga semakin sulit bagi para pelaku perbankan syariah mendapatkan kepercayaan atau keyakinan dari nasabah baru mereka.