REPUBLIKA.CO.ID, MUSCAT -- Oman memberlakukan pembatasan jam malam secara total sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam kebijakan yang akan mulai diberlakukan pada 24 Oktober tersebut, tertulis segala kegiatan harus berhenti mulai dari pukul 20.00 hingga 05.00 waktu setempat.
Polisi Oman juga melarang warga masuk ke pantai dan mulai memantau kepatuhan orang terhadap kebijakan baru ini. Polisi mengatakan orang-orang yang melanggar keputusan Kesultanan akan dimintai pertanggungjawaban dan tindakan hukum akan diambil terhadap mereka.
Namun pemerintah mengatakan akan tetap mengizinkan sejumlah kegiatan darurat, seperti pergerakan ekspor impor, memasok bahan makanan, kapal tanker minyak dan gas, dan pos pemeriksaan negara. Pergerakan kendaraan awak medis, penumpang yang datang dan berangkat melalui titik keluar resmi, serta pasien yang pergi ke rumah sakit dan pusat perawatan kesehatan, juga dibebaskan dari pembatasan pergerakan.
Polisi meminta pemilik bisnis mematuhi langkah-langkah karantina dan memungkinkan karyawan meninggalkan tempat kerja sebelum pukul 20.00.
https://www.arabnews.com/node/1747556/middle-east