IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Belajar Anti Korupsi (PBAK), Ridwan Affan menyampaikan gerakan filantropi Islam masih kurang menaruh perhatian pada aspek pembangunan sistem anti fraud. Fraud artinya penipuan, kecurangan, penggelapan, tipu daya, tidak jujur, korupsi, menyalahgunakan, menyimpang, dan melawan hukum.
"Kita merasa bahwa rata-rata mayoritas (orang) yang ada di lembaga filantropi Islam, yang tanpa diberi sistem pun tidak akan macam-macam dengan uang umat, apalagi mengingat banyak sekali ancaman dalam Alquran dan hadis terkait penyelewengan dana umat ini," kata Affan dalam acara Ruang Tengah: Diskursus Gerakan Zakat Mitigasi Risiko Kecurangan Dalam Pengelolaan Dana Publik yang diselenggarakan Forum Zakat (FoZ) secara virtual, Rabu (15/10) malam.
Ia mengatakan, lembaga filantropi Islam juga sebenarnya harus menyadari banyaknya penelitian dan lembaga anti korupsi yang mengatakan setiap lembaga berpotensi fraud. Selama lembaga itu digerakan oleh sekumpulan manusia, maka potensi fraud pasti akan tetap ada.
"Jadi selama itu lembaga isinya masih manusia, pasti potensi fraud akan tetap ada, jadi sebenarnya ini adalah alasan utama kenapa semua lembaga apapun latar belakangnya tetap harus membangun sistem pengendalian (anti fraud)," ujarnya.
Affan menjelaskan pentingnya sistem pengendalian anti fraud. Ia mengatakan bahwa yang dijual ke publik oleh sebuah lembaga filantropi adalah kepercayaan publik. Karena kunci lembaga filantropi adalah kepercayaan publik, maka filantropi harus punya sistem pengendalian anti fraud yang kuat.
Ia mengingatkan, lembaga filantropi yang dipercaya publik dapat tumbuh besar. Sebaliknya, hilangnya kepercayaan publik pada sebuah lembaga filantropi bisa menghancurkan lembaga filantropi dalam sekejap.
"Kalau ada seseorang yang korupsi di lembaga filantropi dan ketahuan di publik, itu hancur lebur lembaganya pasti," jelas Affan.