IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kebijakan merger bisa menjadi solusi demi menjaga eksistensi bank-bank syariah. Apalagi, saat ini aturan agar semua unit usaha syariah (UUS) memisahkan diri dari induknya (spin off) masih berlaku. Dalam menghadapi pasar bebas saat ini industri harus kreatif dan optimal memberikan layanan prima.
"Betul kritik yang menyebut saat ini bank syariah variasi produknya belum banyak dan terbatas, karena itu, Komisi XI mendukung langkah-langkah merger untuk menciptakan satu bank besar yang bisa lebih menggapai seluruh sektor, UMKM, dengan biaya yang lebih efisien," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, Jumat (16/10).
Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh UUS bank konvensional harus melakukan spin off paling lambat 2023, atau 15 tahun pasca UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terbit. Akan tetapi, saat ini kewajiban untuk UUS melakukan spin off tengah dikaji Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyanto, ada wacana agar UUS bank tidak perlu dipaksa melakukan spin off, terutama bagi UUS yang modalnya minim.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Musthofa menyebut konsolidasi bank syariah BUMN membuat pengembangan industri syariah bisa lebih terfokus ke depannya.
"Kebijakan ini bagus agar pengembangan industri perbankan syariah fokus, dan membantu masyarakat lebih memahami filosofi serta tujuan keuangan syariah ini seperti apa, bukan hanya untuk menangkap pasar," ujar Musthofa.
Eks Bupati Kudus ini berkata, merger bank syariah bisa berujung pada semakin terciptanya diferensiasi produk keuangan Islam. Kebijakan ini juga bisa membuat bank syariah tidak asal membuat produk dan melayani masyarakat.
Ia juga ingin memfokuskan pengembangan ini, sehingga kalau masyarakat mau fokus dengan layanan syariah sudah tersedia pilihannya. Ini juga bisa menambah keyakinan masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan syariah.