REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam bagi yang mampu melaksanakannya. Karena itu, ibadah haji menjadi salah satu cita-cita umat Islam untuk bisa melaksanakannya.
Berdasarkan pelaksanaan, ibadah haji dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
Haji ifrad
Kata ifrad berarti menyendirikan. Artinya, seseorang melaksanakan ibadah haji saja tanpa melaksanakan umroh. Orang yang melaksanakan haji jenis ini tidak dikenakan dam dan dapat dilaksanakan dengan cara, yaitu:
Pertama, melaksanakan haji saja (tanpa melaksanakan umroh)
Kedua, melaksanakan haji dulu, lalu melaksanakan umroh setelah selesai berhaji.
Haji qiran
Kata qiran berarti berteman atau bersamaan. Maksudnya, orang melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan dengan sekali niat untuk dua pekerjaan, tetapi diharuskan membayar dam (denda).
Haji tamattu
Kata tamattu berarti bersenang-senang. Maksudnya, orang melaksanakan umroh terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, lalu ber-tahallul, kemudian berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula. Selama jeda waktu tahallul itu, dia bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram tapi dikenakan dam.
Sumber: Tuntutan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kementerian Agama / Kemenag.go.id