IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menggulirkan program fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal. Program ini diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) tahun 2020.
Bekerja sama dengan Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), BPJPH mengadakan Bimtek Pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH). Angkatan pertama pembinaan diberikan bagi 100 pelaku UMK yang berasal dari Tanjung Pinang, Karimun, Lingga dan Batam, di Aula Razali Jaya STAIN SAR Kepulauan Riau, Bintan.
Kepala BPJPH, Sukoso, dalam arahannya mengatakan kegiatan Bimtek Pembinaan JPH penting dilakukan sebagai bagian dari mempersiapkan UMK di Indonesia, termasuk di Kepulauan Riau. Penerapan standar halal sangat dibutuhkan untuk berkompetensi secara global.
Di samping itu, melalui Bimtek pembinaan JPH diharapkan pelaku UMK semakin siap, sehingga pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal yang diberikan berjalan efektif, efisien dan sesuai target. Sukoso juga menekankan pentingnya integritas pelaku usaha dalam menjaga kehalalan produknya.
"Pertanggungjawaban atas produk halal bukan saja kepada konsumen di dunia saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab hingga akhirat," ujar Sukoso dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (20/10).
Sukoso juga mengingatkan agar pelaku UMK tidak melalaikan urgensi sertifikasi halal dalam pengembangan usahanya. Ia menekankan jika sertifikasi produk halal sangat penting. UMK diminta tidak lengah dengan melalaikan kehalalan produk. Sukoso menyebut sekali saja lengah, maka pasar halal dapat diambil orang lain.
Tak hanya itu, ia juga menyebut kini banyak negara mempersiapkan diri dengan berbagai instrumen agar unggul di sektor perdagangan global. Mereka menyadari betul bahwa kebutuhan dunia akan produk halal sangat besar.
Melihat realitas yang ada, ia mengajak pelaku UMK semakin meningkatkan standar atau kualitas produknya. Dengan demikian, produk UMK mampu bersaing bahkan unggul dibandingkan produk dari negara lain. "Saya tahu produk luar sudah banjir di Kepri.” kata Sukoso.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH disebut telah mengantisipasi kondisi tersebut. UU ini menegaskan penyelenggaraan JPH bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Tak hanya itu, UU juga membantu meningkatkan nilai tambah pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk halal.
“Untuk itu, BPJPH sudah menggunakan standar proses (sertifikasi halal) yang ditentutan berdasarkan Undang-undang," lanjutnya
Di kesempatan yang sama, guru besar Unibraw Malang itu juga menyerahkan sertifikat halal bagi pelaku usaha yang telah melakukan sertifikasi halal. Sukoso mengapresiasi pelaku UMK atas komitmennya dalam bersertifikasi halal.
Saat ini, ia mengungkapkan ada tantangan perihal rendahnya literasi halal di Indonesia. Dengan komitmen bersama dari berbagai pihak termasuk masyarakat, tantangan itu pasti dapat dihadapi dengan cepat
Saat ini sertifikasi halal telah diterapkan secara mandatory sebagai kewajiban di Indonesia. Salah satu upaya dalam meningkatkan literasi halal ini, disebut dengan mengoptimalkan peran perguruan tinggi di masyarakat.
"Literasi halal kita mulai dari kampus, karena akan ada proses diskusi yang berkelanjutan," kata dia.