IHRAM.CO.ID, WARSAWA — Senat Polandia baru saja mengesahkan amandemen Undang-undang perlindungan hewan. Dalam UU itu, ada aturan yang mencakup larangan ekspor daging tanpa pembiusan hingga pingsan terlebih dahulu. Utamanya, hingga akhir tahun 2025.
Larangan itu memicu polemik, di satu sisi, penyembelihan hewan secara ritual adalah kepercayaan Islam dan Yahudi. Kepercayaan itu, mengharuskan penyembelihan dilakukan secara sadar, untuk langsung disembelih. Namun, di sisi lain hal itu bertentangan dengan aktivis hewan.
Langkah itu ditegaskan juga oleh Majelis Rendah Parlemen Polandia pada September kemarin. Majelis memutuskan untuk mengadopsi Undang-Undang Kesejahteraan Hewan yang melarang ekspor daging untuk “disembelih secara ritual”. Khususnya, jika mengacu pada penyembelihan hewan untuk diambil dagingnya tanpa terlebih dahulu membuatnya dibuat pingsan.
Pemungutan suara Majelis Tinggi, juga dilakukan pada pekan lalu. Dalam pemungutan itu, secara efektif mereka menunda larangan tersebut hingga akhir 2025.
Mengutip salaam gateway Selasa (20/10), Ketua Senat Tomasz Grodzki mengatakan bahwa tujuan utama para senator adalah untuk menemukan kompromi antara kebutuhan perlindungan hewan dan kebutuhan pertanian.
Sementara itu, Salim Kessentini, Direktur Ekspor dan petugas halal di produsen unggas terbesar di Polandia Grupa Cedrob mengatakan, bulan lalu 30 persen unggas Polandia diekspor sebagai unggas halal. Sedangkan mayoritasnya sekitar 60 hingga 70 persen di antaranya tidak dipingsankan atau dibius terlebih dahulu.
Sebagai informasi, Polandia merupakan negara pengekspor daging Kosher dan Halal yang diekspor ke negara-negara Timur Tengah. Khususnya Turki dan Israel. Di negara itu, setidaknya ada 17 tempat pemotongan halal. Salah satunya adalah Grupa Cedrob, diketahui mereka menyembelih satu juta burung sehari, yang mana lebih dari 200 ribu di antaranya diklaim halal, menurut Kessentini.
Polandia, juga diketahui mengekspor sebagian besar unggas mereka ke negara-negara Organisasi Kerjasama Islam. Pada 2019, Polandia menjual unggas senilai USD 56,341 juta ke negara-negara OKI, naik dari tahun sebelumnya yang berkisar USD 52,892 juta.