Rabu 21 Oct 2020 20:35 WIB

Bertemu Presiden Soal UU Ciptaker, Muhammadiyah Minta Ini

Bahas UU Ciptaker, PP Muhammadiyah bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara

Rep: Khaled/ Red: Elba Damhuri
Logo Muhammadiyah.
Foto: Wikipedia
Logo Muhammadiyah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kontroversi UU Ciptaker masih mendominasi politik Indonesia belakangan ini. Sejumlah kalangan memprotes langkah pemerintah yang tetap akan menjalankan UU Ciptaker. Hari ini, Muhammadiyah dan Presiden Joko Widodo bertemu untuk membahas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akhirnya terjadi. Pertemuan ini berlangsung Rabu siang tadi (20/10) dari pukul 11.00 hingga pukul 12-.30 WIB.

Pada pertemuan di Istana Negara Jakarta itu, delegasi Muhammadiyah terdiri dari Prof DR Haedar Nashir (ketua umum), Prof DR Abdul Mu'ti (Sekretaris Umum), dan Dr Sutrisno Raharjo (Ketua Majelis Hukum dan HAM) DR. Presiden didampingi Mensesneg, Prof. Pratikno, dan Menko  Perekonomian, Airlangga Hartarto.

''Pertemuan itu berlangsung siang tadi di Istana Negara,'' kata Abdul Mukti dalam keterangannya ketika dihubungi Republika.co.id.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menjelaskan secara panjang lebar terkait  latar belakang, materi, dan peran strategis UU Cipta Kerja dalam peningkatan ekonomi di Indonesia. Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat.

 

"Terhadap kritik UU Cipta Kerja Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah. Presiden mengakui bahwa komunikasi politik antara Pemerintah dengan masyarakat terkait UU Cipta Kerja memang kurang dan perlu diperbaiki,'' ungkap Mu'ti.

Terhadap sikap presiden itu, lanjut Mu'ti, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi sikap Presiden dan keterbukaan berdialog dengan PP. Muhammadiyah serta dengan berbagai elemen masyarakat.

"Terkait dengan UU Cipta Kerja PP Muhammadiyah menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada Presiden. Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan. PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku. Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebab lainnya,'' tegas Abdul Mu'ti.

Lalu apa tanggapan Presiden Jokowi atas sikap Muhammadiyah? Menjawab soal ini Mu'ti menyatakan adanya masukan tersebut, Presiden mengatakan akan mengkaji dengan seksama.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement