IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Subsidi tiket pesawat datang lagi. Tujuannya untuk mendorong bergeraknya industri penerbangan dan pariwisata di Indonesia. Menjelang libur panjang akhir Oktober 2020, harga tiket pesawat dipastikan akan terasa lebih murah bagi calon penumpang. Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan untuk memberikan stimulus pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) yang masuk dalam komponen harga tiket pesawat dibayar penumpang.
“Stimulus ini akan efektif besok (23/10). Insentif ini diberikan kepada penumpang. Setiap penumpang tidak akan dibebani PSC, ini akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10).
Novie mengatakan, total insentif transportasi kepariwisataan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 yang diberikan sekitar Rp 216,5 miliar. Dari total tersebut terbagi sekitar Rp 175 miliar untuk PJP2U dan sekitar Rp 40,8 miliar untuk kalibrasi fasilitas penerbangan.
“Stimulus PJPU ini berlaku di 13 bandara dan hanya untuk penerbangan domestik,” tutur Novie.
Semua bandara tersebut yakni Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kualanamu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), dan Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP). Begitu juga di Bandara Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Adi Sucipto, Yogyakarta (JOG).
Dengan adanya stimulus tersebut, Novie memastikan akan berpengaruh kepada harga tiket yang dibayar penumpang. “Misalnya Jakarta-Surabaya awalnya Rp 700 ribu dan ada di dalamnya komponen PSC Rp 100 ribu, itu jadi dibayar APBN,” jelas Novie.
Dia menambahkan, stimulus tersebut berlaku bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai besok (23/10) pukul 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 pukul 23.59 WIB. Tiket yang dibeli untuk penerbangan sebelum pukul 00.01WIB pada 1 Januari 2021.
“Diharapkan masyarakat akan mendapatkan keringanan yang pada akhirnya akan ada dampak signifikan kepada ekonomi di daerah, pariwisata, UMKM, dan lainnya,” ungkap Novie.
BACA JUGA: Ketua Baleg: Setneg Minta Hapus Pasal 46 Soal Migas