IHRAM.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Keuangan sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif nol rupiah bagi sertifikasi halal. Adapun aturan ini berlaku bagi pelaku UMKM di dalam negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Omnibus Law Cipta Kerja sekaligus membantu pengembangan produk tanpa adanya tambahan biaya.
“Jadi kami sekarang susun PMKnya sesuai dengan Omnibus Law. Tarif ini bisa disampaikan kepada pengguna jasa secara transparan,” ujarnya saat konferensi pers virtual ‘Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia’ Sabtu (24/10).
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan menanggung 100 persen biaya sertifikasi halal. Diharapkan seluruh UMKM yang memiliki produk makanan dan minuman bisa mengajukan sertifikasi ini.
“Sertifikasi halal bagi UMKM akan diberlakukan tarif nol agar bisa mengurangi beban,” ucapnya.
Selanjutnya pemerintah juga sedang memperluas lembaga-lembaga pemeriksa halal. Hal ini sebagai salah satu upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal terbesar di dunia pada 2024 mendatang.
“Nanti lembaga pemeriksa halal bisa ikut melihat UMKM yang produknya berpotensi untuk diekspor,” ucapnya.
Sementara Wakil Presiden Maruf Amin menambahkan sertifikasi halal produk ekspor yang diimplementasikan secara kuat akan menjadikan produk Indonesia diperhitungkan, memiliki daya saing global, membuka akses pasar secara lebih luas, serta menarik permintaan dari negara-negara tujuan ekspor.
“Sertifikasi produk halal ekspor diharapkan dapat dimaknai oleh para eksportir sebagai peningkatan nilai tambah dari produk mereka, meningkatkan competitiveness yang berujung kepada meningkatnya nilai ekspor produk halal Indonesia, dan tentunya akan memberikan kontribusi positif terhadap neraca perdagangan Indonesia,” ucapnya.
Menurutnya pemerintah akan mempermudah proses sertifikasi halal. Hanya saja, dibutuhkan sistem dan proses sertifikasi halal yang mudah, efisien dan efektif serta dapat memiliki nilai kualitas tinggi, sehingga mampu bersaing dengan standar produk lainnya.