Selasa 27 Oct 2020 18:24 WIB

Pedoman Baru di Masa Pandemi Pengaruhi Kenaikan Tarif Umroh

Kenaikan biaya dengan ketentuan 12 hari bisa mencapai 70 persen dari harga seharusnya

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pedoman Baru di Masa Pandemi Pengaruhi Kenaikan Tarif Umroh (ilustrasi).
Foto: Suadigazette
Pedoman Baru di Masa Pandemi Pengaruhi Kenaikan Tarif Umroh (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA — Arab Saudi baru saja mengeluarkan pedoman umroh untuk jamaah asing yang akan melakukan perjalanan awal November mendatang, setelah sebelumnya ibadah umroh tertunda karena Covid-19. Namun demikian, respon dari penyedia perjalanan dan maskapai mengenai pedoman itu disinyalir menimbulkan lonjakan tarif umroh.

‘’Tentunya dengan protokol kesehatan Covid-19, otomatis akan menimbulkan penambahan biaya pembentukan paket,’’ ujar pengurus Patuna Travel, Syam Resfiadi ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (27/10).

Dirinya menambahkan, kenaikan biaya komponen itu bisa menyebabkan penambahan harga mencapai 40 hingga 70 persen. Meskipun menurutnya, harga itu masih tergantung pada jenis paket yang dipilih jamaah.

Dia melanjutkan, dengan waktu ibadah normal, sekitar sembilan hari, berbagai biaya tambahan kata dia, bisa naik 40 hingga 50 persen. Namun, karena adanya penambahan waktu karantina tiga hari dalam ibadah yang ditentukan Saudi itu, kenaikan biaya dengan ketentuan 12 hari PP, bisa mencapai 70 persen dari harga seharusnya.

‘’Kalau tidak mau, jamaah sebaiknya membatalkan perjalanan. Karena saat ini, tidak ada harga yang sama,’’ tambah dia. Di era normal baru saat ini, kata dia, semua biaya akan naik karena kebutuhan protokol kesehatan dan penunjang lainnya.

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menambahkan, kenaikan harga untuk perjalanan ibadah umroh saat ini belum bisa diperkirakan. Namun demikian, biaya protokol kesehatan ia tegaskan tidak akan berhubungan dengan harga tiket. ‘’Kita masih monitor,’’ ungkap dia.

Sebelumnya, pihak Garuda menyambut baik kebijakan stimulus subsidi tarif penerbangan. Garuda, kata Irfan, juga sedang memastikan kesiapan infrastruktur terkait hal itu.

Dia menambahkan, stimulus tarif dari Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), juga akan diimplementasikan sesegera mungkin. Khususnya, mengenai peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement