Selasa 27 Oct 2020 21:27 WIB

Inovasi Keuangan Syariah Tetap Berpegang Teguh pada Fikih

Wakaf merupakan bidang yang berpotensi dapat lebih dikembangkan di negara Muslim.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Muhammad Fakhruddin
Inovasi Keuangan Syariah Tetap Berpegang Teguh pada Fikih. Keuangan syariah (ilustrasi).
Foto: Theedge.me
Inovasi Keuangan Syariah Tetap Berpegang Teguh pada Fikih. Keuangan syariah (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah perlu memperhatikan fatwa dari para ulama. Agar sesuai dengan ketentuan aspek syariah selain memperhatikan aspek bisnis.

Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan empat prioritas agenda dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Di antaranya industri halal, keuangan syariah, keuangan sosial syariah serta bisnis syariah.

Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan Forum Internasional “Contemporary Fiqh Issues in Islamic Economic and Finance” yang diselenggarakan pada hari ini (27/10) secara virtual. Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan, inovasi produk keuangan syariah dirancang untuk memenuhi kebutuhan usaha syariah.

"Inovasi ini membutuhkan dukungan fatwa yang progresif demi peningkatan kemaslahatan bagi umat, namun tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam pencapaian maqasid al shariah," katanya.

Lebih dari itu, perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang semakin dinamis khususnya di era digital. Ini menuntut perkembangan fiqih kontemporer yang dapat mengimbangi kebutuhan usaha syariah dan berbagai inovasi produknya.

Salah satu topik fikih kontemporer yang dibahas adalah terkait fatwa wakaf produktif dan peranannya dalam perekonomian. Area terkait wakaf merupakan bidang yang berpotensi dapat lebih dikembangkan di berbagai negara muslim di dunia.

Ini karena cakupannya dan kegunaannya yang luas dalam pemberdayaan ekonomi. Berkenaan dengan hal ini, Indonesia telah meluncurkan inovasi berupa integrasi instrumen keuangan komersial dan sosial yang melibatkan wakaf, yakni Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

Instrumen ini telah mendapatkan opini atau fatwa sesuai dengan prinsip syariah, dari otoritas fatwa di Indonesia. CWLS dapat menjadi instrumen alternatif untuk mendukung bergeraknya aktivitas ekonomi sekaligus pendalaman pasar keuangan untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement