IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Petunjuk Teknis (Juknis) atau Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 telah terbit.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi setelah dibahas bersama pemangku kepentingan.
“Regulasi penyelenggaraan umroh di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII," ujar Oman dalam keterangan yang didapat Ihram.co.id, Senin (2/11).
Sesuai arahan Menag, regulasi ini kemudian dibahas dengan pihak lain yang berwenang. Termasuk di dalamnya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan.
Dalam tahap ketiga dibukanya kembali umroh, Indonesia termasuk negara yang diizinkan memberangkatkan jamaahnya. Agar pelaksanaan ibadah umroh berjalan lancar, semua pihak disebut harus memahani regulasinya.
Oman menyebut KMA ini berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada jamaah umroh, sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kita harus memberikan perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya.