Selasa 03 Nov 2020 06:26 WIB

Kemenag Minta Travel Prioritaskan Jamaah Umroh 1441 Hijriyah

Siskopatuh mencatat ada 26.328 jamaah yang tertunda keberangkatannya.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag Minta Travel Prioritaskan Jamaah Umroh 1441 Hijriyah. Petugas tour and travel membagikan visa kepada calon jamaah umroh di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta,Tangerang, Banten, Ahad (1/11).
Foto: Prayogi/Republika
Kemenag Minta Travel Prioritaskan Jamaah Umroh 1441 Hijriyah. Petugas tour and travel membagikan visa kepada calon jamaah umroh di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta,Tangerang, Banten, Ahad (1/11).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Oman Fathurahman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memprioritaskan keberangkatan jamaah yang tertunda keberangkatannya karena dampak pandemi Covid-19 pada 1441 Hijriyah.

Oman menyebut, telah menerbitkan surat edaran untuk PPIU. Salah satu poin yang tertulis dalam edaran itu adalah meminta soal prioritas jamaah yang tertunda. “Kami minta PPIU memprioritaskan jamaah yang tertunda pada musim umroh tahun 1441 H untuk diberangkatkan lebih awal dari pendaftar umrah baru,” ujar Oman dalam keterangan yang diterima Ihram.co.id, Selasa (3/11).

Baca Juga

Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) mencatat ada 26.328 jamaah yang tertunda keberangkatannya. Puluhan ribu jamaah ini berusia 18 sampai 50 tahun dan masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umroh di masa pandemi.

Kementerian Agama juga disebut telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019. “Kami minta PPIU memedomani dan mematuhi KMA tersebut dalam rangka menjaga keamanan, kesehatan jamaah, ketertiban, dan kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Kepada jamaah umroh yang akan berangkat, Oman berpesan selalu mematuhi protokol kesehatan. Caranya, rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan jemaah lainnya.

Protokol kesehatan disebut wajib diterapkan selama perjalanan ibadah umroh. Jamaah umroh diminta mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, menambahkan PPIU diminta memastikan validitas data jamaah umroh yang mendaftar dan berangkat ke Arab Saudi. Validasi tersebut terkait persyaratan keberangkatan, mulai dari usia, data paspor, termasuk input data dalam aplikasi e-umra, tawakalna, dan e-tamarna.

“Semua data jamaah harus divalidasi dan dipastikan terinput pada aplikasi yang disiapkan oleh Arab Saudi,” kata dia.

Selain itu, PPIU juga harus membuat laporan tertulis terkait rencana keberangkatan jamaah umroh. Laporan ini disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan.

Laporan lainnya yang terkait kedatangan jamaah umroh paling lambat diberikan sehari setelah tiba di Arab Saudi. Termasuk juga, PPIU harus menyampaikan laporan kepulangan jamaah setelah tiba di Indonesia, paling lambat tiga hari setelah kedatangan.

“Laporan disampaikan secara elektronik melalui email,” ujarnya.

PPIU selanjutnya diminta berkoordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah jika terdapat jamaah yang terpapar Covid-19 saat dalam perjalanan ibadah, baik di Tanah Air maupun Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement