Senin 02 Nov 2020 20:00 WIB

Keberangkatan Jamaah Umroh Perdana Disiapkan Dadakan

Kemenag telat merilis petunjuk teknis umroh hasil koordinasi dengan sejumlah pihak.

Rep: Ali Yusuf/Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Calon Jamaah umroh merapikan koper miliknya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (1/11). Ratusan jamaah diberangkatkan ke tanah suci pada Ahad (1/11). Hal ini merupakan pemberangkatan perdana setelah umroh ditutup pada februari akibat pandemi Covid-19. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Calon Jamaah umroh merapikan koper miliknya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (1/11). Ratusan jamaah diberangkatkan ke tanah suci pada Ahad (1/11). Hal ini merupakan pemberangkatan perdana setelah umroh ditutup pada februari akibat pandemi Covid-19. Prayogi/Republika.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Gabungan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berjibaku memberangkatkan 230 jamaah umroh perdana Indonesia ke Tanah Suci, Ahad (1/11). Pengurus Syarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Bidang Hubungan Luar Negeri Riza Palupi mengkoreksi, jamaah yang berangkat umroh perdana dari Jakarta bukan 260 tetapi 230 jamaah. 

Semua jamaah bisa berangkat dan sudah tiba di Tanah Suci dengan selamat dan lancar. "Yang berangkat semua lolos 230 jamaah," katanya Riza, Senin (2/11).

Pada perjalanan umroh perdana ini Riza memberikan catatan kenapa jamaah untuk keberangkatan pertama ini sedikit. Pertama karena ada kendala test PCR yang belum selesai dan mepetnya waktu permohonan visa. "Semua itu yang memang disiapkan dadakan," ungkapnya.

Hingga keberangkatan jamaah umroh perdana Ahad (1/11), Kementerian Agama (Kemenag) telat merilis petunjuk teknis (juknis) umroh hasil koordinasi dengan sejumlah instansi dan juga asosiasi. Petunjuk Teknis (Juknis) atau Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi baru dirilis Senin (2/11).

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi setelah dibahas bersama pemangku kepentingan. “Regulasi penyelenggaraan umroh di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII," ujar Oman dalam keterangan yang didapat Ihram.co.id, Senin (2/11).

Sesuai arahan Menag, regulasi ini kemudian dibahas dengan pihak lain yang berwenang. Termasuk di dalamnya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan.

Dalam tahap ketiga dibukanya kembali umroh, Indonesia termasuk negara yang diizinkan memberangkatkan jamaahnya. Agar pelaksanaan ibadah umroh berjalan lancar, semua pihak disebut harus memahani regulasinya.

Oman menyebut KMA ini berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh di masa pandemi. “Kita harus memberikan perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement