IHRAM.CO.ID,MAKKAH -- Jamaah umrah yang datang dari luar Kerajaan mulai menunaikan umroh, Rabu (4/11). Pelaksanaan ibadah dilanjut setelah mereka melakukan masa karantina wajib selama tiga hari.
Gelombang pertama jamaah haji asing yang datang dari Indonesia dan Pakistan menginap di hotel Makkah setelah tiba di Kerajaan, Ahad (1/11) sore.
Dilansir di Saudi Gazette, masa karantina ini sejalan dengan protokol kesehatan dan tindakan pencegahan virus Covid-19 yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
Jamaah umrah asing diizinkan melakukan umrah sejalan dengan dimulainya kembali fase ketiga layanan umroh secara bertahap.
Jamaah umrah gelombang pertama dari luar Kerajaan mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz (KAIA) disambut Menteri Haji dan Umroh, Dr. Mohammed Saleh Benten. Turut hadir di hari yang sama Wakil Menteri, Dr. Abdul Fattah Mashat, dan Direktur KAIA, Isam Noor.
Muslim asing diizinkan menunaikan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah untuk pertama kalinya, setelah absen delapan bulan sejak penangguhan sementara akibat merebaknya pandemi Covid-19.
Pada fase ketiga, sebanyak 20.000 jamaah umrah dan 60.000 jamaah shalat diizinkan masuk ke Masjidil Haram setiap hari. Para peziarah akan melakukan ritual secara berkelompok.
32 rombongan yang masing-masing terdiri dari 20 jamaah akan ditampung dalam satu periode waktu. Setiap harinya, disediakan enam periode waktu untuk menjalankan ibadah.
Kementerian Haji dan Umrah telah menyatakan menetapkan 10 hari sebagai masa tinggal maksimal jamaah asing di Kerajaan. Periode reservasi melalui aplikasi Eatmarna tersedia hingga 31 Desember.
Menurut protokol yang dikeluarkan oleh kementerian, usia jamaah umrah asing harus antara 18 dan 50 tahun. Mereka juga harus menjalani karantina selama tiga hari di akomodasi mereka di Makkah, setelah kedatangan di Kerajaan.
Peraturan yang sama mengatur bahwa jamaah harus memiliki sertifikat tes kesehatan PCR yang menunjukkan dirinya bebas dari virus corona. Hasil tes dikeluarkan oleh laboratorium terpercaya di negara masing-masing, tidak lebih dari 72 jam dari saat pengambilan sampel hingga keberangkatan ke Kerajaan.