IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mendorong peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Ada beberapa alasan Kemenag mendorong PBM tersebut jadi Perpres.
"Ada beberapa kebutuhan yang menyebabkan mengapa Kemenag bersama dengan forum lintas kementerian merasa perlu untuk mendorong peningkatan status PBM ini menjadi Perpres," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali, Rabu (4/11).
Nizar menjelaskan, alasan peningkatan status PBM tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Peningkatan status dari PBM menjadi Perpres diharapkan dapat memperkuat tugas dan fungsi serta komitmen kepala daerah terkait pemeliharaan kerukunan umat beragama dan moderasi beragama.
Menurutnya, peningkatan status PBM menjadi Perpres juga dapat memperkuat kebijakan kepala daerah terkait pengalokasian anggaran untuk pemeliharaan kerukunan umat beragama. Serta untuk memperkuat peran dan tanggungjawab kepala daerah dalam menyelesaikan berbagai isu terkait kerukunan dan pendirian rumah ibadah.
"Perpres diharapkan dapat memperkuat peran kepala daerah dalam pemberdayaan dan fasilitasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dan terakhir, kita memiliki kebutuhan untuk mengembangkan struktur FKUB hingga ke kecamatan dan desa. Dan ini kita harapkan dapat terakomodir dengan kehadiran Perpres," ujarnya.
Kemenag menyampaikan, sampai saat ini telah terbentuk 544 FKUB, terdiri dari 510 FKUB kabupaten/ kota dan 34 FKUB provinsi di seluruh Indonesia. Kemarin digelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas FKUB). Rakornas FKUB ini diikuti lebih enam ratus peserta terdiri atas pimpinan ormas keagamaan, pimpinan lembaga keagamaan, serta para Ketua FKUB tingkat provinsi dan kabupaten/ kota di seluruh Indonesia.