Jumat 06 Nov 2020 06:01 WIB

Bagaimana Mengatasi Pembatasan Usia Jamaah Umroh dan Haji?

Pembatasan usia haji dan umroh masih terbentur banyak soal teknis

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Subarkah
Petugas membagikan air zamzam kepada jamaah umroh di Masjidil Haram. Petugas membawa wadah silindris berisi air Zamzam. Tindakan itu untuk membendung penyebaran virus corona (Covid-19).
Foto:

Sementara skema lainnya bila pandemi Covid-19 masih belum berakhir namun pelaksanaan haji tetap berjalan maka Kemenag juga telah menyiapkan berbagai hal termasuk jika terjadi pengurangan kuota yang akan berdampak juga pada waktu tunggu keberangkatan haji.

Kemenag juga menyiapkan skema lainnya jika pandemi Covid-19 secara global justru bertambah parah. Dalam kondisi memburuk kemungkinan besar Kemenag melakukan penundaan pemberangkatan haji sebagaimana pada tahun ini. 

Dihubungi terpisah Plt Dirjen PHU, Oman Fathurrahman mengatakan pihaknya akan mengantisipasi berbagai kemungkinan termasuk bila nantinya ada pembatasan usia jamaah haji. Meski demikian dia mengatakan belum ada informasi tentang apakah pembatasan usia sebagaimana diberlakukan pada jamaah umrah akan diterapkan juga pada pelaksanaan haji tahun depan.

"Hal itu belum ada informasi dari pihak Saudi. Tentu saja kita antisipasi seperti yang sudah-sudah," jelasnya.

 

Sementara itu Konsul KJRI, Endang Jumali enggan berspekulasi dengan kemungkinan pembatasan usia diberlakukan untuk pelaksanaan haji tahun depan. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Arab Saudi.

"Saya tidak bisa menjawab hal ini karena bukan kewenangan saya. Masalah ini atau protokol Kesehatan adalah hak dan kewenangan Pemerintah Saudi," katanya. 

 

Berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan umrah pasca dibuka kembali menjadi pembelajaran untuk pelaksanaan haji tahun depan. Seperti halnya berbagai aturan protokol kesehatan semisal persyaratan tes swab atau pun PCR, menurut Ketua Komisi Nasional Haji Mustolih Siradj hal itu juga berdampak pada membengkaknya biaya tambahan yang harus dipikul jamaah.  Disisi lain pelaksanaan ibadah umrah dengan berbagai keterbatasan juga menekan biaya lain aspek tertentu, sehingga terdapat pula penghematan dalam sektor lainnya.

 

"Karena itu Komnas Haji dan Umrah mendorong Kemenag sebagai regulator dan pengawas dengan menetapkan harga referensi biaya umrah di masa Covid, penyesuaian biaya harus transparan, akuntabel dan tidak merugikan calon jemaah," katanya. 

Sementara itu terkait pembatasan usia jamaah Mustolih melihat perlu adanya kejelasan dalam hal regulasi guna memberi kepastian bagi jamaah terlebih yang sudah melunasi biaya umrah.  Mustolih juga menambahkan penyelenggaraan umrah di masa pandemi harus mendapatkan perhartian dan pengawasan dari lintas sektor, termasuk oleh Gugus Tugas Covid-19.

Menurutnya bila terdapat peristiwa yang tidak terduga menyangkut keselamatan jemaah umroh harus ada langkah-langkah yang cepat dan dilakukan evaluasi menyeluruh sehingga tidak mebahayakan jemaah dan pihak lain baik di tanah air maupun di tanah suci.

"Pembatasan umur calon jemaah yang bisa berangkat dari 18 – 50 tahun, pertanyananya bagaimana dengan mereka yang di bawah dan atau di atas usia itu, sedangkan mereka sudah lunas,'' katanya,

Selain itu, status mereka juga harus jelas, apakah uangnya dikembalikan oleh Travel/PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) atau biaya yang telah masuk diendapkan menunggu perubahan regulasi sampai mereka diizinkan.

"Lalu waktunya tidak jelas kapan pengembaliannya uangnya, kapan batasan usia itu akan dicabut baik oleh Kemenag atau pemerintah Arab Saudi.  Nah, semua ini yang belum dijelaskan dan perlu mendapat kepastian yang menjadi PR kemenag ke depan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement