Senin 09 Nov 2020 21:01 WIB

Soal Kuota Haji, Kesthuri: Sebaiknya Tunggu Informasi Saudi

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah pengembalian dana haji tahun 2020 ini.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Soal Kuota Haji, Kesthuri: Sebaiknya Tunggu Informasi Saudi (ilustrasi).
Foto: Reuters
Soal Kuota Haji, Kesthuri: Sebaiknya Tunggu Informasi Saudi (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) menilai terlalu cepat merespon informasi akan ada pemotongan kuota haji tahun 2021 sebesar 50 persen. Menurutnya semua pihak sebaiknya menunggu keputusan resmi Pemerintah Arab Saudi.

"Persiapan haji masih lama, baiknya kita tunggu saja pengumuman resmi dari pemerintah Saudi," kata ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, saat dihubungi, Senin (9/11).

Asrul mengaku belum mendapatkan informasi bahwa akan ada pengurangan kuota haji tahun 2021 yang disampaikan muassasah maupun pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). 

"Saya sendiri belum dapat kabar soal pemotongan kuota tersebut," katanya.

Meski demikian kata dia, semua pihak harus memahami bahwa prediksi akan ada pengurangan jatah kuota haji 2021 karena masih dalam situasi pandemi. Di mana protokol kesehatan di antaranya mesti jaga jarak harus dilakukan jamaah.

"Prediksi tersebut mungkin saja terkait dengan kondisi dimulainya umroh di masa pandemi ini," katanya.

Asrul mengaku kurang setuju jika Saudi menerapkan kebijakan pembatasan usia diberlakukan kepada jamaah haji. Mengingat jamaah haji Indonesia memiliki antarian yang sangat panjang begitupun usia jamaah yang antri banyak lanjut usia.

"Kalau pembatasan usia yang menjadi alasan, saya kira kurang tepat juga. Hal tersebut mengingat kita memiliki antrian yang cukup panjang sehingga memenuhi kuota 100 persen bukanlah masalah yang sulit," katanya.

Dan kata Asrul, hal yang tidak kalah pentingnya adalah pengembalian dana haji tahun 2020 ini yang sudah dilunasi oleh jamaah dan masih berada di tangan pemerintah. Kalau pembatasan usia 50 tahun diberlakukan, ia memperkirakan jumlah tersebut cukup banyak.

"Apalagi ditambah kebijakan proritas jamaah lanjut usia yang diberlakukan oleh Kemenag," katanya.

Saat ini kata dia, dana pelunasan jamaah tersebut masih berada ditangan BPKH. Menurut dia sebaiknya pengembalian tersebut dilakukan secara otomatis dengan proses yang sederhana. "Baik terkait haji reguler maupun haji khusus," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement