IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Chile menandatangani nota kesepahaman atau MoU di bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Sinergi ini bertujuan meningkatkan hubungan perdagangan antara kedua negara.
MoU ditandatangani oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, dan Duta Besar Republik Chile untuk Indonesia, Gustavo Ayares Ossandon. Penandatangaan MoU dilakukan bersamaan dengan gelaran Forum Bisnis Indonesia-Amerika Latin dan Karibia 2020. Kegiatan tersebut digelar di Jakarta, 9-11 November 2020.
"Penandatanganan MoU ini akan memperkuat sinergi dan membuat Indonesia dan Chile menjadi pemain penting dalam pasar halal global," kata Menteri Agama, Fachrul Razi, dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (10/11).
Menag menuturkan, Indonesia memiliki komitmen untuk mendukung kemajuan industri halal global. Penandatangan kerja sama dengan Chile merupakan salah satu bentuk komitmen tersebut, guna mewujudkan semboyan "Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia".
Lebih lanjut, ia menyebut ada keinginan besar untuk membangun pasar halal global dari para pelaku ekonomi dunia. Sampai saat ini, ada sekitar 73 intitusi halal dari berbagai negara di dunia yang ingin melakukan kerja sama dan membuat kesepakatan dengan Indonesia.
"Beruntung, Chile menjadi negara pertama yang menandatangani kesepakatan dengan Indonesia," kata Menag. Selanjutnya, ia berharap penandatanganan MoU ini dapat meningkatkan penjualan produk halal di dua negara.
MoU JPH ini disebut berlaku selama lima tahun. Salah satu tujuannya adalah membangun pengertian antara pemerintah Indonesia dan Chile terkait JPH. Di dalam nota kesepahaman itu terdapat empat cakupan kesepakatan.
Pertama, saling memperkuat pengetahuan tentang jaminan kualitas produk halal. Khususnya pengetahuan dalam bidang teknologi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta penelitian dan pengembangan.
Kedua, penilaian kesesuaian proses penjaminan mutu halal melalui saling pengakuan dan saling menerima hasil. Ketiga, saling pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh badan akreditasi halal yang diakui oleh masing-masing negara.
Terakhir, MoU ini mendukung promosi dan penyebaran informasi akreditasi halal, penilaian kesesuaian, informasi komersial, dan bidang kepentingan bersama lainnya yang melibatkan masing-masing badan pemerintah, badan usaha publik dan swasta.