IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Hadlratus Syaikh K.H. Muhammad Hasyim Asy’ari dalam kitabnya Al-Manasik al-Shughra li Qashid Umm al-Qura menuliskan ada dua jenis istithaah (kemampuan). Pertama, kemampuan terkait diri sendiri dan kedua kemampuan terkait orang lain.
Untuk kemampuan terkait orang lain Hadlratus Syaikh K.H. Muhammad Hasyim Asy’ari menuliskan ada tiga syarat. Istitha’ah terkait orang lain yaitu ketiadaan kemampuan seseorang untuk melaksanakan sendiri amalan-amalan Haji dan Umroh secara langsung, maka wajib baginya untuk mencari orang lain sebagai penggantinya dengan 3 syarat.
Pertama, hendaknya jarak antara dia dengan Makkah mencapai dua marhalah atau lebih. Jika jarak antara dia dengan Makkah kurang dari dua marhalah; atau dia berada di Makkah, maka dia tidak diperbolehkan mencari pengganti, melainkan wajib melakukan sendiri amalan-amalan Haji dan ‘Umroh.
"Jika tidak mampu melaksanakan sendiri amalan-amalan haji dan umroh maka boleh dicarikan pengganti setelah kewafatannya yang biayanya diambilkan dari harta peninggalannya," katanya.
Kedua, hendaknya kemampuan memenuhi biaya orang yang menjadi pengganti-nya melebihi nafkah dirinya dan keluarganya pada siang dan malam masa penyewaan jasa pengganti. Biaya itu juga melebihi dari hutangnya maupun segala sesuatu yang dibutuhkan dirinya sendiri dan keluarganya, baik berupa tempat tinggal, pakaian maupun pelayan.
Ketiga hendaknya dia sudah putus asa dari kemampuan untuk melaksanakan sendiri amalan-amalan haji dan umroh secara langsung. Karena kelemahannya yang disebabkan usia tua atau sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya.