IHRAM.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, --Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Riziek ternyata memicu kehebohan besar. Tak hanya jumlah massa yang membludak yang menyambutnya mulai dari Bandara Soekarno Hatta hingga kawasan Petamburan, prajurit TNI yang mengucapkan selamat datang kepadanya yang diunggah di media sosial juga ikut terkena imbasnya. Komandanya memberikan dia sanksi.
Adanya kenyataan tersebut juga mengundang tanda tanya publik. Mereka banyak yang penasaran dan bertanya apakah itu benar terjadi?
Terkait hal tersebut Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya pun segera turun tangan. Ini dilakukan dengan mengklarifikasi video viral dengan durasi 17 detik tentang kebenaran adanya prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang sedang naik truk dalam perjalanan melaksanakan tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (9/11).
Pejabat Sementara Kepala Penerangan Kodam (Pjs Kapendam) Jaya, Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar, menjelaskan, video tersebut merekam pernyataan anggota Batalyon Zeni Konstruksi (Yonzikon) 11/Durdhaga Wighra, Kopda Asyari Tri Yudha.
Yonzikon 11 mengalami pengalihan komando dan pengendalian (alih kodal) dari Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) kepada Kodam Jaya pada Jumat (23/10). "Bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta," kata Refki di Jakarta kepada Republika, Selasa (10/11).
Menurut Refki, yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 di Matraman, Jakarta Pusat pada Senin, menggunakan truk militer NPS. dengan tujuan pengamanan Bandara Soekarno-Hatta. Kopda Asyari, sambung dia, duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya.
View this post on InstagramTNI: Kami bersamamu Imam Besar Habib Riziek Sihab, Hidup TNI!! Hidup Rakyat!! Allahuakbar.
https://www.instagram.com/uyungpancasila_kppp/?utm_source=ig_embed
"Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, yang bersangkutan mengambil atau merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan objek vital nasional Bandara Soekarno Hatta," ucap Refki.
Dia menyebutkan, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Alhasil, Kopda Asyari dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Demikian pernyataan kami dari Kodam Jaya tentang video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik yang sempat viral tersebut," kata Refki.
Dalam akun Instagram, @uyungpancasila_kppp, Kopda Asyari mengatakan, sedang perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta. "Persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab, kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir, Allahu akbar," ucap Kopda Asyari yang videonya lekas viral.
Ketika sedang merekam, terlihat KRL Commuterline sedang melewati Viaduk Matraman. Kopda Asyari terkena sanksi, lantaran ia ditugaskan untuk menjaga objek vital, bukan malah berteriak menjaga kedatangan pendiri Front Pembela Islam (FPI) tersebut yang tiba di Indonesia pada Selasa, usai tinggal di Makkah, Arab Saudi sejak April 2017.