IHRAM.CO.ID, ANKARA -- Menteri Dalam Negeri Turki mengumumkan mulai Kamis (12/11), masyarakat Turki dilarang merokok di tempat-tempat umum. Larangan ini muncul setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19 pada Rabu lalu.
"Untuk itu, guna memastikan pemakaian masker setiap saat dan dengan benar, mulai 12 November 2020 akan diberlakukan larangan merokok di tempat umum dan tempat seperti di jalanan di mana banyak orang beraktivitas, di lapangan dan di perhentian transportasi umum," kata Kementerian dilansir di Al Arabiya, Kamis (12/11).
Menurut Kementerian, larangan merokok di tempat umum dilakukan untuk memperlambat lonjakan jumlah kasus infeksi. Dengan tidak merokok di tempat umum atau dalam keramaian menurut Kementerian, sama halnya dengan mematuhi langkah-langkah perlindungan dari virus corona.
"Larangan merokok bertujuan memastikan warga negara mematuhi aturan untuk memakai masker dengan benar di depan umum, karena orang terlihat menurunkannya saat merokok," kata Kementerian.
Kasus virus corona di Turki baru-baru ini melonjak menjadi 2.693 orang yang diidentifikasi. Bahkan menurut para kritikus, jumlah tersebut bukanlah jumlah sebenarnya dan pemerintah Turki sengaja menyembunyikan skala sebenarnya dari wabah itu.
Menteri Kesehatan Turki Fahrettin Koca mengimbau warga untuk sepenuhnya mematuhi aturan pemakaian masker dan jarak sosial. "Saya hanya meminta Anda untuk melakukan apa yang Anda bisa. Tidak lebih," tulis Koca di Twitter.
Awal pekan ini, karantina sebagian terhadap warga lanjut usia juga diberlakukan di beberapa provinsi, termasuk ibu kota Ankara dan kota terbesarnya Istanbul. Turki juga melarang warga berusia di atas 65 tahun berada di luar antara pukul 10.00 hingga 16.00 waktu setempat.
Presiden Turki Tayyip Erdogan mengumumkan pekan lalu semua bisnis, termasuk restoran, kafe, kolam renang, dan bioskop akan tutup pada pukul 22.00. Aturan tersebut ditetapkan sebagai bagian dari tindakan melawan pandemi. Menurut data Kementerian Kesehatan, ada lebih dari 400 ribu orang telah terinfeksi Covid-19 di Turki dan 11.145 telah meninggal karena penyakit pernapasan.