IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pihak keluarga Habib Rizieq mengaku sudah membayar denda dan memaklumi pemberian sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta. Di mana, sanksi ini diberikan sebagai sanksi administratif lantaran resepsi pernikahan putri Habib Rizieq dan peringatan Maulid Nabi melanggar protokol kesehatan.
"Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda tersebut dari Satpol PP, surat sanksi tersebut. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu Rizieq, Hanif Alatas di Jakarta, Ahad (15/11).
Hanif mengungkapkan, pihaknya sudah mengimbau kepada masyarakat yng hendak menghadiri kedua acara itu agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Namun, lantaran antusiasme orang-orang cukup tinggi, menyebabkan terjadinya kerumunan massa.
"Kami sudah mengimbau untuk patuh protokol. Cuma kadang-kadang kan memang antusias umat yang tidak terbendung sehingga terjadi teknisnya (penerapan protokol kesehatan) kesulitan," jelasnya.
Meski demikian, Hanif mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai jumlah sanksi denda yang telah dibayarkan tersebut. Ia pun tidak menyebutkan, kapan pembayaran denda itu dilakukan.
"Saya tidak tahu teknisnya, tapi yang jelas sudah dibayarkan. Detailnya saya enggak tahu, tapi maksimal Rp 50 juta yang tertulis," ujar dia.
Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab lantaran diduga menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Rizieq diketahui menggelar acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).
Informasi itu tertuang dalam surat pemberian sanksi denda administrasi yang ditujukan kepada Rizieq dan FPI . Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin pun telah membenarkan hal tersebut.
"Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020, dan berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," kata Arifin seperti dikutip dalam salinan surat sanksi yang diterima Republika, Ahad (15/11).
Arifin menjelaskan, pelaksanaan acara yang menimbulkan kerumunan itu telah melanggar dua peraturan gubernur (pergub). Pertama, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman, dan Produktif.
Surat sanksi denda administrasi itu ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan putrinya. Kemudian kepada FPI selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi SAW.
"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta. Kami berharap kerjasama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," tuturnya.