IHRAM.CO.ID,BANDA ACEH -- Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA) menyebutkan tiga rancangan qanun atau raqan program legislasi sudah masuk dalam tahap fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua Banleg DPRA Bardan Sahidi mengatakan tujuan fasilitasi Kemendagri tersebut agar raqan yang diundangkan nanti tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Setelah tahap fasilitasi ini, maka ketiga raqan tersebut akan diajukan kepada pimpinan DPRA untuk dibawa ke rapat paripurna guna pengesahan menjadi qanun atau peraturan daerah," kata Bardan Sahidi, Kamis (19/11).
Adapun tiga rancangan qanun yang masuk tahap fasilitasi Kemendagri yakni raqan pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh.
Kemudian, rancangan qanun sistem informasi Aceh terpadu. Serta rancangan qanun perlindungan dan pemberdayaan petani.
Sebelumnya, kata Bardan Sahidi, DPRA menetapkan 10 rancangan qanun program legislasi 2020. Selain tiga yang masuk tahap fasilitasi Kemendagri, tiga raqan lainnya sudah masuk tahap rapat dengar pendapat.
"Arti, setelah rapat dengar pendapat, pembahasan ketiga rancangan qanun tersebut memasuki tahap fasilitasi ke Kemendagri. Namun, permohonan fasilitasi belum disampaikan," kata Bardan Sahidi.
Anggota DPRA dari Fraksi PKS itu menyebutkan batas waktu pembahasan semua rancangan qanun tersebut hingga akhir November 2020. Jika pembahasannya tidak selesai, maka akan dilanjutkan tahun depan.
"Kami terus berusaha menyelesaikan semua tahap pembahasan rancangan qanun program legislasi tersebut, sehingga bisa disahkan dan diundangkan pada tahun ini," kata Bardan Sahidi.
Sebelumnya, DPR Aceh menetapkan 10 rancangan qanun program legislasi 2020. Ke-10 rancangan qanun tersebut yakni rancangan qanun tentang pertanahan.
Rancangan qanun tentang pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh. Rancangan qanun tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang pajak Aceh.
Rancangan qanun tentang sistem informasi Aceh terpadu, rancangan qanun tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, rancangan qanun pendidikan kebencanaan Aceh.
Berikutnya, rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok, rancangan qanun tentang rencana pembangunan industri Aceh, dan rancangan qanun tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Serta rancangan qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, dan rancangan qanun tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umroh.