Jumat 20 Nov 2020 08:37 WIB

Polisi akan Kriminalisasi Anies? Ini Kata Polda Metro Jaya

Asumsi Gubernur Anies Baswedan akan dikriminalisasi berhembus kencang

Rep: Ali Mansur/ Red: Elba Damhuri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memenuhi undangan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi terkait terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memenuhi undangan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi terkait terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Prayogi/Republika.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dengan melakukan pemanggilan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam WIB.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, menegaskan, Anies diundang sebatas untuk dimintai klarifikasi. "Tidak semua orang yang dipanggil itu kemudian menjadi tersangka. Kesannya kalau dipanggil polisi itu dikriminalisasi dan sebagainya," ujar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

Menurut Tubagus, undangan terhadap Anies pada Selasa (17/11), masih dalam tahapan klarifikasi terkait penerapan Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan. Untuk naik ke tahap penyidikan, sambung dia, dibutuhkan gelar perkara dan penyelidikan pun bersifat dinamis.

Kalau memang tidak ditemukan tindak pidana tentu saja tidak akan berlanjut ke tahap penyidikan. "Jangan ada anggapan bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya. Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya," tegas Tubagus.

Disamping itu, kata Tubagus, penyidik mengaggap keterangan Anies dibutuhkan untuk mengetahui status DKI Jakarta saat ini. Tentunya undang-undang tersebut saat ini bergantung pada status daerah, jika status daerah tidak dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak maka UU Kekarantinaan Kesehatan itu tak berlaku.

"Kita mau memastikan kondisi di Jakarta ini statusnya apa saat kegiatan itu dilakukan. Siapa yang bisa menjawab ini, salah satunya adalah gubernur, untuk itulah dimintai klarifikasi dasar hukum, pertimbangannya, upayanya dan lain sebagainya," terang Tubagus.

Anies memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pernikahan puteri HRS. Anies diperiksa selama sembilan jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11) pagi WIB. tidak banyak kata-kata yang diucapkan Anies setelah selesai menjalani pemeriksaan yang berlangsung hampir 10 jam.

"Alhamdulillah saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," terang Anies pada Selasa malam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement