IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berharap pemerintah mensubsidi biaya jamaah umrah selama karantina dan tes PCR atau tes Swab. Harapan ini disampaikan Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) menyusul adanya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman PPIU pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi mengatakan, dengan adanya KMA Nomor 719 itu ingin pemerintah membantu PPIU. Biaya karantina dan tes PCR disubsidi Kementerian Agama (Kemenag) atau pemerintah. "Kalau Kemenag tidak punya anggaran, ya minta sama Pak Jokowi, ajukan anggaran itu, jangan lagi dibebankan kepada rakyat atau jamaah, karena disuruh karantina jadi ada bebannya yang bayar jamaah," kata Syam kepada Republika.co.id, Ahad (22/11).
Ia mencontohkan, misalnya jamaah umroh dari Bogor dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede, mereka melakukan tes PCR dan dikarantina selama tiga hari. Lantas bagaimana dengan transportasi untuk jamaah umroh dari Pondok Gede ke Bandara Soekarno-Hatta, kalau jamaah haji disiapkan bis.
"Kalau kami harus menyiapkan bis berarti harus tambah uang lagi, selain untuk karantina dan tes PCR dan makan selama dikarantina, karena setelah tes PCR harus dikarantina, tidak boleh ketemu dengan siapa-siapa lagi jamaahnya nanti bisa tertular (Covid-19) lagi," ujarnya.
Untuk itu, Syam mengharapkan bantuan dari pemerintah untuk jamaah umrah. Tapi menurutnya selama jamaah bisa menahan diri untuk tidak pergi umrah dulu tidak masalah, sambil menunggu vaksin Covid-19.
Ia mengatakan, vaksin Covid-19 bisa dianggap sebagai alternatif terakhir. Dengan adanya vaksin tidak perlu ada karantina jamaah umroh lagi. Seperti jamaah haji atau umrah yang wajib vaksin meningitis sehingga tidak perlu karantina.
"Sekarang kalau ada vaksin Covid-19 yang wajib, kalau seperti itu kita enak tidak perlu ada lagi karantina dan tes PCR, cukup dengan vaksin Insya Allah antibodi (jamaah umrah) akan kuat (terhadap Covid-19)," jelasnya.
Syam juga mengatakan bahwa KMA tentang PPIU pada Masa Pandemi Covid-19 itu sudah dibuat berdasarkan hasil kajian. Kalau KMA itu sesuatu yang baik untuk semua maka sebaiknya dipatuhi dan dilaksanakan.
"Yang kita tidak inginkan dari PPIU atau asosiasi, jangan menjadi beban baru yang akhirnya menimbulkan biaya, bahkan menambah kerja yang panjang atau prosedur yang panjang kalau membuat peraturan itu seharusnya mempersingkat, bukan memperpanjang birokrasi," katanya.