Selasa 24 Nov 2020 20:32 WIB

Brunei Putuskan tidak Mengirim Jamaah Umroh

Keputusan hasil evaluasi dari Kementerian Kesehatan karena pandemi Covid-19.

Brunei Putuskan tidak Mengirim Jamaah Umroh (ilustrasi).
Foto: Saudi Press Agency/Handout via Reuters
Brunei Putuskan tidak Mengirim Jamaah Umroh (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,BANDAR SERI BEGAWAN -- Majelis Agama Islam Brunei (MUIB) telah memutuskan untuk tidak mengizinkan warga negara Brunei - lokal dan luar negeri - dan penduduk tetap untuk menunaikan ibadah umroh. Keputusan ini diambil berdasarkan Hukum syara dan evaluasi dari Kementerian Kesehatan karena pandemi Covid-19, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Dilansir dari Borneo Bulletin, Selasa (24/11) pengumuman itu dilakukan menyusul pertemuan ke-16 membahas pembukaan umroh yang diumumkan Kerajaan Arab Saudi untuk jamaah haji luar negeri mulai 1 November.

Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada Fatwa Mufti Negara melalui Fatwa Siri (14/2020) serta evaluasi oleh Kementerian Kesehatan Brunei Darussalam.

Arab Saudi pada mulai hari Ahad awal bulan ini menyambut gelombang pertama jamaah umroh asing. Kebijakan tersebut dilakukan setelah masuk selama berbulan-bulan mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi sebagai bagian dari upaya untuk mengekang wabah virus corona.

Namun kini, di bawah fase ketiga pembatasan yang dilonggarkan dalam waktu dekat setidak antara 20.000 jamaah hingga 60.000 jamaah umroh dari dalam dan luar negeri akan diizinkan memasuki Dua Masjid Suci, yakni di Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Khusus untuk jamaah yang berada di Madinah akan diijinkan untuk sholat di Masjid Nabawi dan mengunjungi Raudah (area bekas rumah Nabi Muhammad) dan menziarahi makamnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement